Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 10 November 2023
Fatwa MUI: Haram Hukumnya Beli Produk Pendukung Israel

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan hasil fatwa MUI, di Jakarta, Jumat (10/11/2023). ANTARA/Erlangga Bregas Prakoso

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa baru, yaitu Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Dalam fatwa itu, MUI mengharamkam umat Islam untuk membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina.

Baca Juga

Capres AS Jill Stein Serukan Penyelidikan Kejahatan Perang Israel di Palestina

Ketua MUI bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.

"Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Niam saat menyampaikan hasil fatwa MUI di Jakarta, Jumat (10/11)

Dia mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina." ujarnya.

Baca Juga

Para Pemimpin Arab dan OKI Bakal Bertemu Sikapi Konflik Israel-Palestina

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada poin (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus di distribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Rekomendasi

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusiaan dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara Organisasi Kerja sama Islam (OKI) untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (*)

Baca Juga

Menag Yaqut Terbitkan Surat Edaran Aksi Solidaritas untuk Palestina

#Breaking #Majelis Ulama Indonesia #Israel
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Kasus ini mencuat setelah Nikita mengancam Reza Gladys untuk membayar Rp 4 miliar sebagai uang tutup mulut terkait produk skincare yang belum terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Wisnu Cipto - Selasa, 28 Oktober 2025
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Indonesia
Kementerian Pertahanan Siapkan Langkah Awal Rencana Kirimkan Pasukan ke Gaza
Kementerian Pertahanan memastikan saat ini TNI sedang merancang langkah-langkah awal terkait rencana pengiriman pasukan perdamaian di wilayah Gaza.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
Kementerian Pertahanan Siapkan Langkah Awal Rencana Kirimkan Pasukan ke Gaza
Dunia
Israel Kembali Serang Pasukan Perdamaian di Lebanon Selatan, Lontarkan Granat dari Pesawat Nirawak
Dalam pernyataannya, UNIFIL menegaskan tidak ada korban luka atau kerusakan yang dilaporkan akibat serangan itu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Oktober 2025
Israel Kembali Serang Pasukan Perdamaian di Lebanon Selatan, Lontarkan Granat dari Pesawat Nirawak
Indonesia
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Penelusuran melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) tidak menemukan adanya data kependudukan dengan nama tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Oktober 2025
Viral Warga Israel Diduga Punya KTP Indonesia, Begini Penjelasan Disdukcapil Cianjur
Indonesia
Desak Pemerintah Tak Gentar Ancaman IOC, DPR: Sikap Bela Palestina Jauh Lebih Bermartabat
Komite Olimpiade Internasional (IOC) mengancam status Indonesia sebagai tuan rumah event olahraga dunia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Oktober 2025
Desak Pemerintah Tak Gentar Ancaman IOC, DPR: Sikap Bela Palestina Jauh Lebih Bermartabat
Dunia
Gencatan Senjata di Gaza Bakal Buyar Jika Israel Caplok Wilayah Tepi Barat
Kesepakatan gencatan senjata Gaza yang terdiri dari 20 poin dicapai antara Israel dan kelompok perlawanan Palestina, Hamas, awal bulan ini, berdasarkan rencana yang diajukan oleh Trump.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Gencatan Senjata di Gaza Bakal Buyar Jika Israel Caplok Wilayah Tepi Barat
Dunia
Mahkamah Internasional Perintahkan Isreal Larang Tolak Bantuan ke Gaza, Termasuk dari Lembaga PBB UNRWA
Meskipun Israel mengklaim bahwa UNRWA telah disusupi, Iwasawa menegaskan bahwa Israel belum memberikan bukti bahwa sebagian besar pegawai UNRWA adalah anggota Gerakan Palestina Hamas atau kelompok bersenjata lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Mahkamah Internasional Perintahkan Isreal Larang Tolak Bantuan ke Gaza, Termasuk dari Lembaga PBB UNRWA
Olahraga
Insiden Ajax-Maccabi Jadi Alasan Polisi Larang Suporter Israel Tandang ke Aston Villa
WMP telah meminta agar pendukung Maccabi tidak diberi akses pembelian tiket untuk laga tandang melawan Aston Villa.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Oktober 2025
Insiden Ajax-Maccabi Jadi Alasan Polisi Larang Suporter Israel Tandang ke Aston Villa
Dunia
Israel Jatuhkan 153 Ton Bom di Jalur Gaza Saat Kesepakatan Gencatan Senjata
Pelanggaran tersebut mengakibatkan 97 warga Palestina tewas, termasuk 44 orang pada Minggu (19/10) saja, serta 230 lainnya terluka.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Israel Jatuhkan 153 Ton Bom di Jalur Gaza Saat Kesepakatan Gencatan Senjata
Dunia
Israel Perluas Pemukiman di Tepi Barat, Bangun Zona Penyangga Pemukiman Elit
Israel telah membangun setidaknya 710 pemukiman dan pos militer di Tepi Barat yang diduduki, rata-rata satu pemukiman setiap 8 kilometer persegi, sejak 1967.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Israel Perluas Pemukiman di Tepi Barat, Bangun Zona Penyangga Pemukiman Elit
Bagikan