Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 28 September 2023
Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam. ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-MUI TV

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.

“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9).

Baca Juga

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW

Niam melanjutkan, MUI secara khusus telah melakukan kajian yang cukup panjang terkait dengan hal ini sejak 2011.

Dia menambahkan, kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).

"Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot," kata dia.

Dengan begitu, kata Niam, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain.

Ia menegaskan serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.

Baca Juga

Peringatan Maulid Nabi Momentum Umat untuk Refleksi Diri

Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyampaikan, penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.

“Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya,” ungkapnya.

Dalam konteks ini, ujarnya, MUI telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fiqh.

“Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI,” sambungnya.

Dia menjelaskan, sebagai salah satu masalah yang masuk dalam ijtihad, perbedaan hasil ijtihad sangat mungkin terjadinya perbedaan. Bahkan, jika hal tersebut juga dirujuk dari sumber-sumber mu’tamad (terpercaya) dari mazhab-mazhab fikih.

Oleh karena itu, terangnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.

“Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain,” pungkasnya. (*)

Baca Juga

Soal RUU Kepariwisataan, Komisi X DPR Tekankan Koordinasi Pentahelix

#Majelis Ulama Indonesia #Produk Halal
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN
Ompreng MBG diduga mengandung minyak babi. Komisi IX DPR pun menagih hasil investigasi yang dilakukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN
Indonesia
Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal
Fasilitas ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan industri halal di ibu kota
Angga Yudha Pratama - Kamis, 14 Agustus 2025
Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal
Indonesia
Raih Transaksi Rp 9,19 M di Bangkok, Bukti Indonesia Pemain Utama Produk Halal Dunia
Paviliun Indonesia sukses menarik perhatian para buyer internasional, terutama untuk produk gaya hidup (lifestyle) unggulan seperti fesyen, kosmetik, dan dekorasi rumah.
Wisnu Cipto - Rabu, 30 Juli 2025
Raih Transaksi Rp 9,19 M di Bangkok, Bukti Indonesia Pemain Utama Produk Halal Dunia
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
Viral Ayam Goreng Widuran, Permintaan Urus Izin Sertifikasi Makanan di Solo Melonjak
Pusat Usaha Layanan Terpadu (PLUT) Surakarta aktif mendampingi para pelaku UMKM olahan makanan dan minuman untuk memastikan produknya halal.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 31 Mei 2025
Viral Ayam Goreng Widuran, Permintaan Urus Izin Sertifikasi Makanan di Solo Melonjak
Indonesia
Dispangtan Solo Sebut Hasil Uji Laboratorium Ayam Goreng Widuran Keluar 10 Juni
Bahan yang diambil meliputi daging ayam, kremes, dan minyak.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Dispangtan Solo Sebut Hasil Uji Laboratorium Ayam Goreng Widuran Keluar 10 Juni
Indonesia
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Penempelan tanda halal hanya klaim sepihak pemilik rumah makan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Kasus Ayam Goreng Widuran, Komisi VIII DPR Minta Restoran Kena Sanksi Tegas
Kasus ini dijadikan pelajaran berharga agar tidak ada lagi restoran yang menutupi status nonhalal dalam produk atau menu yang mereka sajikan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
Kasus Ayam Goreng Widuran, Komisi VIII DPR Minta Restoran Kena Sanksi Tegas
Dunia
Kuasai Pasar Global, Prabowo Usul ASEAN dan Negara Teluk Persia Bangun Jaringan Bisnis Industri Halal
ASEAN dan GCC adalah mitra alami dalam industri halal
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Mei 2025
Kuasai Pasar Global, Prabowo Usul ASEAN dan Negara Teluk Persia Bangun Jaringan Bisnis Industri Halal
Indonesia
Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot
Diduga telah melanggar UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
Dwi Astarini - Senin, 26 Mei 2025
Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot
Bagikan