Penjelasan MUI Terkait Kehalalan Pewarna Makanan dari Serangga Cochineal


Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam. ANTARA/Asep Firmansyah/Youtube-MUI TV
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal halal untuk digunakan.
“Karena pada hakikatnya dia halal dan tidak membahayakan,” tegas Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (28/9).
Baca Juga
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW
Niam melanjutkan, MUI secara khusus telah melakukan kajian yang cukup panjang terkait dengan hal ini sejak 2011.
Dia menambahkan, kajian tersebut dilakukan secara intensif dengan menghadirkan sejumlah ahli yang salah satunya dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
"Berdasarkan informasi ahli yang memang secara khusus melakukan penelitian mengenai serangga menjelaskan sifat-sifat Cochineal dan mendekati al jarot," kata dia.
Dengan begitu, kata Niam, MUI memutuskan bahwa serangga Cochineal bisa digunakan untuk pewarna makanan, obat-obatan, kosmetika, dan lain-lain.
Ia menegaskan serangga Cochineal halal dan boleh digunakan sebagai pewarna makanan sepanjang ada proses pemeriksaan.
Baca Juga
Sementara itu, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Abdul Muiz Ali menyampaikan, penetapan kehalalan produk adalah wewenang dari MUI sebagaimana dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan turunannya.
“Fatwa MUI tersebut dikeluarkan secara independen dan sesuai dengan pedoman penetapan fatwa MUI termasuk di antaranya didahului dengan kajian-kajian yang melibatkan para pakar di bidangnya,” ungkapnya.
Dalam konteks ini, ujarnya, MUI telah melakukan kajian yang mendalam dari aspek sains maupun fiqh.
“Secara jama’i (kolektif) fatwa disepakati hasil sebagaimana termaktub dalam fatwa MUI,” sambungnya.
Dia menjelaskan, sebagai salah satu masalah yang masuk dalam ijtihad, perbedaan hasil ijtihad sangat mungkin terjadinya perbedaan. Bahkan, jika hal tersebut juga dirujuk dari sumber-sumber mu’tamad (terpercaya) dari mazhab-mazhab fikih.
Oleh karena itu, terangnya, perbedaan hasil fatwa MUI dengan LBM-PWNU Jawa Timur harus dilihat sebagai perbedaan hasil ijtihad mengenai hukum serangga Cochineal.
“Masing-masing ada argumen dan hujjah yang mendasari sehingga tidak perlu dipersoalkan berlebihan, dan hasil ijtihad tidak membatalkan satu sama lain,” pungkasnya. (*)
Baca Juga
Soal RUU Kepariwisataan, Komisi X DPR Tekankan Koordinasi Pentahelix
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ompreng MBG Diduga Mengandung Minyak Babi, Komisi IX DPR Tagih Hasil Investigasi BGN

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Raih Transaksi Rp 9,19 M di Bangkok, Bukti Indonesia Pemain Utama Produk Halal Dunia

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
Viral Ayam Goreng Widuran, Permintaan Urus Izin Sertifikasi Makanan di Solo Melonjak

Dispangtan Solo Sebut Hasil Uji Laboratorium Ayam Goreng Widuran Keluar 10 Juni

MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kasus Ayam Goreng Widuran, Komisi VIII DPR Minta Restoran Kena Sanksi Tegas

Kuasai Pasar Global, Prabowo Usul ASEAN dan Negara Teluk Persia Bangun Jaringan Bisnis Industri Halal

Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Mengadu, tapi Polresta Tegaskan itu Ranah Pemkot
