Paripurna Sahkan Revisi RUU PPP Jadi Usul DPR
Gedung Nusantara III DPR RI. Foto: MP/Dickie Prasetia
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) resmi disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang III 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2).
Baca Juga
"Apakah RUU Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dapat disetujui sebagai usulan DPR RI?," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan revisi UU PPP menjadi usul inisiatif DPR. Poin yang menjadi revisi UU PPP adalah terkait metode omnibus dan peningkatan kualitas partisipasi publik dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Sebelum pengambilan keputusan tersebut, delapan fraksi menyampaikan pandangannya terkait revisi UU PPP dan menyerahkannya kepada pimpinan DPR.
Baca Juga
Namun, fraksi PKS enggan menyerahkan secara tertulis dan ingin membacakan pandangannya secara langsung dalam Rapat Paripurna mengingat fraksi PKS menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan menjadi usul inisiatif DPR.
Anggota Fraksi PKS DPR RI Bukhori Yusuf menegaskan bahwa pihaknya menolak dilakukan keputusan pada Selasa ini sebelum adanya perbaikan-perbaikan yang menjadi catatan penting FPKS terhadap RUU PPP. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor