Revisi UU PPP Pintu Masuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 Februari 2022
Revisi UU PPP Pintu Masuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Ilustrasi: Gedung DPR/MPR (MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak bisa dilakukan DPR jika Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) belum direvisi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, dalam rapat Pleno Penyusunan Revisi UU PPP dengan Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2). Menurutnya, DPR harus merevisi UU PPP agar metode omnibus law diatur dalam UU PPP.

"Memang saran kami, perlu segera (revisi UU PPP) karena khusus untuk revisi kali ini ada kaitannya dengan nasibnya UU Cipta Kerja. Kalau ini cepat diselesaikan, maka UU Cipta Kerja bisa diproses. Tetapi kalau ini belum, maka UU Cipta Kerja juga belum bisa (diperbaiki)," ujar Inosentius.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Inosentius mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan rancangan revisi UU PPP yang dilakukan sangat terbatas.

Dalam rancangan yang dibuat Badan Keahlian DPR, ditambahkan dalam Pasal 1 angka 2a tentang definisi omnibus law, yakni metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menambah materi baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama.

"Artinya undang-undang harus bisa diubah dengan undang-undang, lalu kemudian hierarkinya sama dengan menggabungkan ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," ujarnya.

Selain itu, dua ayat dari Pasal 64 UU PPP juga akan direvisi untuk memasukkan metode omnibus law sebagai teknis penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian bunyi Pasal 64 UU PPP yang akan direvisi adalah: ayat (1) berbunyi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Pelajar Rusuh Tak Paham Arti Omnibus Law, Kartu KJP Bakal Dicabut

Pada ayat (2) penyusunan rancangan PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus. Ayat (3) menyebutkan ketentuan mengenai teknik penyusunan PPP sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dua yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

Sementara ayat (4) berbunyi, ketentuan mengenai perubahan terhadap teknis penyusunan PPP sebagimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

"Jadi yang diubah dalam Pasal 64 ini adalah ayat (2) dan ayat (3), sedangkan ayat (1) dan (4) masih seperti aslinya. Sebenarnya hanya ayat (2), cuma karena dampak dari ayat (2) merembet ke ayat (3) itu karena sudah menggunakan metode omnibus," jelas dia.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Lebih lanjut Inosentius menambahkan, selain memasukkan metode omnibus law, revisi UU PPP ini juga akan mengatur beberapa hal seperti memperjelas partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama DPR dan pemerintah atau RUU, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik dan perubahan sistem pendukung yaitu melibatkan pejabat unsur lain yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kesimpulan bahwa memang UU PPP belum mengadopsi tentang metode omnibus, sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak undang-undang melalui satu undang-undang karena itu saran kami perlu revisi UU PPP (untuk memasukkan metode omnibus law)," tutup dia. (Pon)

#DPR #Gaji DPR #DPR RI #Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Bagikan