Revisi UU PPP Pintu Masuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 03 Februari 2022
Revisi UU PPP Pintu Masuk Perbaikan UU Cipta Kerja

Ilustrasi: Gedung DPR/MPR (MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak bisa dilakukan DPR jika Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU PPP) belum direvisi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Keahlian DPR, Inosentius Samsul, dalam rapat Pleno Penyusunan Revisi UU PPP dengan Baleg DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/2). Menurutnya, DPR harus merevisi UU PPP agar metode omnibus law diatur dalam UU PPP.

"Memang saran kami, perlu segera (revisi UU PPP) karena khusus untuk revisi kali ini ada kaitannya dengan nasibnya UU Cipta Kerja. Kalau ini cepat diselesaikan, maka UU Cipta Kerja bisa diproses. Tetapi kalau ini belum, maka UU Cipta Kerja juga belum bisa (diperbaiki)," ujar Inosentius.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Inosentius mengungkapkan pihaknya sudah menyiapkan rancangan revisi UU PPP yang dilakukan sangat terbatas.

Dalam rancangan yang dibuat Badan Keahlian DPR, ditambahkan dalam Pasal 1 angka 2a tentang definisi omnibus law, yakni metode penyusunan peraturan perundang-undangan dengan menambah materi baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan dan/atau mencabut peraturan perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama.

"Artinya undang-undang harus bisa diubah dengan undang-undang, lalu kemudian hierarkinya sama dengan menggabungkan ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu," ujarnya.

Selain itu, dua ayat dari Pasal 64 UU PPP juga akan direvisi untuk memasukkan metode omnibus law sebagai teknis penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian bunyi Pasal 64 UU PPP yang akan direvisi adalah: ayat (1) berbunyi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:

Pelajar Rusuh Tak Paham Arti Omnibus Law, Kartu KJP Bakal Dicabut

Pada ayat (2) penyusunan rancangan PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan metode omnibus. Ayat (3) menyebutkan ketentuan mengenai teknik penyusunan PPP sebagimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran dua yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

Sementara ayat (4) berbunyi, ketentuan mengenai perubahan terhadap teknis penyusunan PPP sebagimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dalam Peraturan Presiden.

"Jadi yang diubah dalam Pasal 64 ini adalah ayat (2) dan ayat (3), sedangkan ayat (1) dan (4) masih seperti aslinya. Sebenarnya hanya ayat (2), cuma karena dampak dari ayat (2) merembet ke ayat (3) itu karena sudah menggunakan metode omnibus," jelas dia.

Baca Juga:

Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Ciptaker Penuhi Syarat Digugat ke MK

Lebih lanjut Inosentius menambahkan, selain memasukkan metode omnibus law, revisi UU PPP ini juga akan mengatur beberapa hal seperti memperjelas partisipasi masyarakat dalam penyusunan UU, perbaikan kesalahan teknis setelah persetujuan bersama DPR dan pemerintah atau RUU, pembentukan peraturan perundang-undangan berbasis elektronik dan perubahan sistem pendukung yaitu melibatkan pejabat unsur lain yang terkait pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Kesimpulan bahwa memang UU PPP belum mengadopsi tentang metode omnibus, sementara dalam praktik ketatanegaraan membutuhkan suatu metode yang bisa memperbaiki banyak undang-undang melalui satu undang-undang karena itu saran kami perlu revisi UU PPP (untuk memasukkan metode omnibus law)," tutup dia. (Pon)

#DPR #Gaji DPR #DPR RI #Omnibus Law
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
DPR minta pemerintah manfaatkan momentum perdamaian AS–Iran untuk menurunkan harga BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
Indonesia
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim minta pemerintah transparan soal harga BBM pasca MoU AS–Iran. Dorong kemandirian energi nasional agar Indonesia tak rentan gejolak global.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Bagikan