Baleg DPR Setujui 15 Poin Revisi UU PPP

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 07 Februari 2022
Baleg DPR Setujui 15 Poin Revisi UU PPP

Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).

Dalam draf RUU PPP ini, terdapat 15 poin revisi yang menjadi landasan hukum untuk memperbaiki UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perubahan kedua UU PPP ini akan menjadi usul inisatif DPR yang rencananya akan diparipurnakan pada Selasa (8/2).

Baca Juga

Menkes: Stay di Rumah, Insya Allah Akhir Februari Kita Bisa Atasi Pandemi

“Apakah draft rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 bisa kita proses untuk mendapatkan persetujuan di tingkat berikutnya?” kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/2).

“Setuju,” jawab peserta rapat.

Kemudian Wakil Ketua Baleg DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi membacakan 15 poin revisi UU PPP tersebut.

Pertama, perubahan pada Pasal 1 RUU dengan memasukkan definisi metode omnibus yang berbunyi berikut ini, metode omnibus adalah metode penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dengan materi muatan baru atau menambah materi muatan baru, mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai peraturan Perundang-undangan, dan/atau mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu peraturan perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu. Kedua, perubahan atas penjelasan Pasal 5 huruf g pada RUU.

Ketiga, perubahan pada Pasal 9 RUU dengan menambahkan empat ayat baru yang mengatur mengenai penanganan pengujian terhadap UU di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh DPR dan Pemerintah serta penanganan pengujian terhadap peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung oleh Pemerintah melalui kementerian atau lembaga yang menangani urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Keempat, perubahan pada Bab IV dengan menambahkan bagian baru dengan judul "Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan yang menggunakan metode omnibus. Kelima, penambahan Pasal 42A RUU PPP yang mengatur mengenai penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-Undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Baca Juga

Kejagung Sita Sejumlah Dokumen terkait Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan

Keenam, perubahan pada Pasal 58 RUU yang mengatur mengenai pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan Daerah Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi dan Gubernur serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota yang berasal dari DPRD Kabupaten/Kota dan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota yang dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah pada bidang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ketujuh, perubahan pada Pasal 64 RUU dengan menambahkan ayat baru yakni ayat 1a yang mengatur mengenai penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dapat menggunakan metode omnibus. Kedelapan, perubahan Pasal 72 dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat 1a dan 1b yang mengatur yamengenai mekanisme perbaikan teknis RUU yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.

Kesembilan, perubahan Pasal 73 RUU dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat 1 yang mengatur mengenai mekanisme perbaikan teknis oleh Kementerian Sekretariat Negara dan mengatur mekanisme perbaikan jika masih terdapat kesalahan ketik setelah RUU yang telah disetujui bersama setelah disampaikan oleh DPR ke Presiden untuk disahkan dan diundangkan.

Kesepuluh, perubahan Pasal 95A RUU dengan menambahkan ayat baru, yaitu ayat 3a dan 3b terkait pengaturan mengenai kegiatan pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPD dan Pemerintah. Ke-11, perubahan Pasal 96 mengenai partisipasi masyarakat dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ke-12, penambahan Pasal 97A, 97B, dan 97C yang mengatur mengenai:

a) Pasal 97A mengatur mengenai peraturan perundang-undangan yang menggunakan Metode Omnibus hanya dapat diubah dengan mengubah Peraturan Perundang-Undangan dimaksud.

b) Pasal 97B mengatur mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilakukan berbasis elektronik.

c) Pasal 97C mengatur tentang pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi serta evaluasi seluruh jenis dan hirarki rancangan PPP di bawah UU di lingkungan pemerintah serta evaluasi atau audit regulasi, menilai kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan, menyelerasakan Peraturan Perundang-Undangan, dan memberikan rekomendasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peraturan Perundang-Undangan.

Ke-13, perubahan Pasal 99 yang menggantikan frasa peneliti dengan frasa analis legislatif. Ke-14, perubahan Lampiran I RUU yang mengatur Naskah Akademik. Ke-15, perubahan Lampiran II RUU yang mengatur mengenai teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan. (Pon)

Baca Juga

Raker Dengan Wamenhan, DPD Minta Pemerintah Perhatikan Wilayah Perbatasan

#Baleg #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Apabila benar kendaraan tersebut belum dilengkapi sensor pendeteksi objek di sekitar kendaraan, Polri perlu segera melakukan pembenahan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
DPR Minta Mobil Rantis Dipasangi CCTV, Cegah Objek di Sekitar Jadi Korban
Indonesia
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil sikap tegas dan menyuarakan penolakan terhadap keputusan Israel tersebut di berbagai forum internasional.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Israel Caplok Masjid Ibrahimi di Tepi Barat, Komisi I DPR Serukan Penolakan
Indonesia
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Kebutuhan anggaran PPATK pada 2027 mencapai Rp 769,8 miliar.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp 516,4 Miliar, Fokus Berantas Judol hingga Pencucian Uang
Indonesia
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengungkap latar belakang di balik mundurnya ratusan kepala sekolah dari jabatannya secara massal.
Frengky Aruan - Senin, 15 Juni 2026
Ratusan Kepala Sekolah Mundur Usai Temuan BPK, DPR Minta Evaluasi Menyeluruh Tata Kelola BOS
Indonesia
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Seluruh pihak harus mendukung penuh kesepakatan penghentian perang tersebut demi menjaga stabilitas dan perdamaian dunia.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Iran-Amerika Sepakat Akhiri Perang, Komisi I DPR: Israel jangan Rusak Perjanjian Damai
Indonesia
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Sekolah Rakyat merupakan program strategis pemerintah yang harus dibangun dengan perencanaan matang agar mampu menjadi sarana pendidikan yang aman dan nyaman bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Legislator Ingatkan Proyek Sekolah Rakyat Harus Perhatikan Keselamatan Anak
Indonesia
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Komcad bukanlah aparat yang memiliki tugas utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Komisi I DPR Nilai Pengerahan Komcad saat Demo Mahasiswa Berpotensi Picu Konflik Horizontal
Bagikan