Matheus Joko Santoso Diduga Berbohong Soal Pungutan Fee Bansos COVID-19


Bekas Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, tiba untuk diperiksa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/3/2021). ANTARA FOTO/Indrianto E Suwarso
MerahPutih.com - Kuasa hukum mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Dion Pongkor menduga Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso (MJS) berbohong soal pungutan fee untuk bantuan sosial (bansos) COVID-19.
Pasalnya, keterangan MJS dan keterangan sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi Bansos tersebut berbeda soal besaran pungutan fee bansos.
“Para saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos yang kami amati dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, ada keterangan yang berbeda dengan MJS. Ini kami mensinyalir MJS sebenarnya berbohong,” ujar Dion dalam keterangannya, Rabu (31/3) malam.
Baca Juga:
KPK Dalami Jatah Paket Bansos dari Anak Buah Juliari ke Ketua Komisi VIII
Dion menjelaskan, sejumlah saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi bansos dengan terdakwa Dirut dari PT Tiga Pilar Argo Utama Ardian Iskandar Maddanatja hari ini memberikan keterangan yang berbeda terkait besaran pungutan fee bansos yang dimintakan oleh MJS. Dalam keterangan sebelumnya, kata Dion, MJS menyebutkan Juliari mengarahkan untuk pungutan fee sebesar Rp10 ribu per paket bansos COVID-19.
Sementara saksi yang hadir di Pengadilan Tipikor hari ini, kata Dion, seperti pihak swasta Helmi Rivai dan broker PT Tiga Pilar Nuzulia Nasution, justru menyebutkan pungutan fee lebih besar, yakni Rp30 ribu per paket bansos atau 12 persen per paket bansos. Informasi pungutan fee diperoleh Helmi dari Adrian dan Nuzulia mendapat informasi tersebut dari Helmi.
“MJS ini memungut fee bansos itu sebenarnya adalah permainan dia sendiri, tetapi karena sekarang sedang masalah hukum, tinggal dia melemparkan ke atas,” tandas dia.

Bahkan, Dion juga menduga bahwa MJS yang bermain untuk menentukan pungutan fee dari setiap paket bansos untuk kepentingan pribadinya, tanpa sepengetahuan Juliari yang waktu itu adalah atasannya. Dion juga menduga bahwa MJS menipu para vendor soal pungutan fee setiap paket bansos dengan menyebutkan bahwa pungutan fee tersebut merupakan arahan dari Juliari.
“Apalagi ada tambahan keterangan dari saksi hari ini bahwa memungut Rp30 ribu per paket dengan aksi kalau seandainya vendor tidak memenuhi, MJS tidak akan mengeluarkan pembayaran. Kewenangan pembayaran itu kan, ada sama PPK (pejabat pembuat komitmen),” ungkap dia.
Baca Juga:
Usut Kasus Bansos, KPK Periksa Operator Legislator PDIP Ihsan Yunus
Lebih lanjut, Dion mengatakan, permainan MJS melibatkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Pengadaan Bansos Adi Wahyono sehingga keduanya kompak mengatakan adanya arahan dari Mantan Mensos Juliari untuk melakukan pungutan bansos COVID-19. Namun, kata dia, kenyataan besaran pungutan bansos berbeda-beda sebagaimana keterangan saksi dalam sidang hari ini.
“Jadi, diduga permainan itu melibatkan KPA Adi Wahyono sehingga tidak heran mereka menyebut ada arahan menteri (soal pungutan dari bansos), tetapi faktanya besaran pungutan berbeda-beda sesuai keterangan saksi tadi,” pungkas Dion. (Pon)
Baca Juga:
Ketua Komisi VIII Bungkam Ditanya Soal Rekomendasi Vendor Bansos
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
