Ketua Komisi VIII Bungkam Ditanya Soal Rekomendasi Vendor Bansos


Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (30/3), sekitar pukul 17.22 WIB.
Seusai diperiksa, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini enggan mengomentari materi pemeriksaan penyidik.
"Materi yang ditanya ke saya, semua sudah saya sampaikan ke penyidik. Silakan tanya ke penyidik. Itu materi penyidikan," kata Yandri kepada awak media di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/3).
Baca Juga:
Kasus Bansos, Ketua Komisi VIII Yandri Susanto Penuhi Panggilan KPK
Saat ditanya soal pernah merekomendasikan PT Total Abadi Solusindo ke Kemensos untuk ikut pengadaan Bansos COVID-19, Yandri bungkam. Menurutnya, hal itu merupakan ranah penyidikan.
Begitu pula tentang pertanyaan apakah pernah berkomunikasi dengan salah satu tersangka Matheus Joko Santoso. Dia menyebut semua keterangannya sudah disampaikan kepada KPK.
"Silakan tanya penyidik saja," imbuhnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.
Baca Juga:
KPK juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap.
Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
