KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Buka Data Vendor Bansos

Pengamat politik Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pengamat politik Effendi Gazali untuk membuka seluruh data vendor atau rrkanan pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dan pemberi rekomendasinya.
Effendi Gazali sebelumnya bersurat ke pimpinan KPK dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait hal tersebut.
Baca Juga:
Effendi Gazali Klaim Tak Tahu Soal Jatah Bansos CV Hasil Bumi Nusantara
"Untuk itu, apa yang disampaikan dalam suratnya tersebut merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).
Ali menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum. "Kami yakin yang bersangkutan (Effendi Gazali) mengetahui soal ini," ujarnya.
Lembaga antirasuah berjanji akan mengungkap semua hasil penyidikan serta barang bukti dalam persidangan.
"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," kata Ali.
Selain meminta KPK membongkar data, Effendi Gazali juga mendesak lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak tersebut. Ali menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara didasarkan pada kebutuhan penyidikan.
"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," katanya.

Dalam suratnya, Effendi menyampaikan permintaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Informasi publik yang saya minta adalah, nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek tahun 2020, yaitu Bansos Reguler, dari Tahap 1 sampai Tahap 12," seperti ditulis Effendi dalam surat tersebut, Senin (29/3).
Karena selama ini, kata Effendi, publik hanya mendapatkan sekilas informasi, bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor. Adapun legal standing Effendi mengajukan permintaan ini karena dirinya ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Effendi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk didalami atau dianggap ikut merekomendasikan sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020.
"Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya? Apa betul 20 ribu dari tota 22.800.000 paket bansos?," ujarnya.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK, Effendi Gazali: Yang Besar-Besar Kapan Dipanggil?
Permohonan pembukaan data vendor dan pemberi rekomendasi ini dianggap Effendi sangat penting agar tidak terjadi hoaks dan menjadi keliru ketika dimuat media.
"Saya berharap data informasi publik ini dapat dibagikan kepada teman-teman wartawan yang meliput di KPK. Serta seluruh vendor dan yang dianggap 'pemberi rekomendasi' dipanggil KPK demi keadilan," kata Effendi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
