Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Buka Data Vendor Bansos

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Maret 2021
KPK Tolak Permintaan Effendi Gazali Buka Data Vendor Bansos

Pengamat politik Effendi Gazali memenuhi panggilan penyidik KPK. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan pengamat politik Effendi Gazali untuk membuka seluruh data vendor atau rrkanan pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 dan pemberi rekomendasinya.

Effendi Gazali sebelumnya bersurat ke pimpinan KPK dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) terkait hal tersebut.

Baca Juga:

Effendi Gazali Klaim Tak Tahu Soal Jatah Bansos CV Hasil Bumi Nusantara

"Untuk itu, apa yang disampaikan dalam suratnya tersebut merupakan informasi penyidikan yang sedang berjalan sehingga bagian dari strategi penyidikan kami yang saat ini tidak bisa disampaikan kepada publik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (29/3).

Ali menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, ada beberapa informasi yang dikecualikan dalam hal proses penegakan hukum. "Kami yakin yang bersangkutan (Effendi Gazali) mengetahui soal ini," ujarnya.

Lembaga antirasuah berjanji akan mengungkap semua hasil penyidikan serta barang bukti dalam persidangan.

"Pada waktunya nanti pada proses persidangan silakan ikuti, karena itu terbuka untuk umum, termasuk soal hasil penyidikan akan kami buka seluruhnya beserta alat bukti yang kami miliki," kata Ali.

Selain meminta KPK membongkar data, Effendi Gazali juga mendesak lembaga yang dikomandoi Firli Bahuri itu untuk melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak tersebut. Ali menegaskan pemanggilan seseorang sebagai saksi dalam penyelesaian perkara didasarkan pada kebutuhan penyidikan.

"Pihak yang kami panggil dalam pemeriksaan sebagai saksi adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara tersebut sehingga menjadi lebih terang dugaan perbuatan para tersangka dalam perkara ini," katanya.

Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali menyampaikan keterangan pers sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.
Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali menyampaikan keterangan pers sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/3/2021). Effendi Gazali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan Bantuan Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

Dalam suratnya, Effendi menyampaikan permintaan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Informasi publik yang saya minta adalah, nama-nama vendor dan kuotanya masing-masing pada setiap tahap pengadaan bansos Kemensos di Jabodetabek tahun 2020, yaitu Bansos Reguler, dari Tahap 1 sampai Tahap 12," seperti ditulis Effendi dalam surat tersebut, Senin (29/3).

Karena selama ini, kata Effendi, publik hanya mendapatkan sekilas informasi, bahwa jumlah paket bansos di Jabodetabek adalah 22.800.000 paket dengan sekitar 107 vendor. Adapun legal standing Effendi mengajukan permintaan ini karena dirinya ikut diperiksa sebagai saksi oleh KPK.

Effendi mengaku diperiksa sebagai saksi untuk didalami atau dianggap ikut merekomendasikan sebuah UMKM setelah pemiliknya mengadu tersisih oleh 'dewa-dewa' pada Seminar Bansos 23 Juli 2020.

"Supaya clear juga UMKM tersebut setelah 23 Juli diberi kuota berapa sesungguhnya? Apa betul 20 ribu dari tota 22.800.000 paket bansos?," ujarnya.

Baca Juga:

Usai Diperiksa KPK, Effendi Gazali: Yang Besar-Besar Kapan Dipanggil?

Permohonan pembukaan data vendor dan pemberi rekomendasi ini dianggap Effendi sangat penting agar tidak terjadi hoaks dan menjadi keliru ketika dimuat media.

"Saya berharap data informasi publik ini dapat dibagikan kepada teman-teman wartawan yang meliput di KPK. Serta seluruh vendor dan yang dianggap 'pemberi rekomendasi' dipanggil KPK demi keadilan," kata Effendi. (Pon)

#Effendi Ghazali #KPK #Dana Bansos #Korupsi Bansos #Korupsi Dana Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi di KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Korupsi Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
KPK menetapkan tersangka dalam OTT di Lombok Barat, NTB. Perkara telah naik ke tahap penyidikan dan delapan orang masih menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Tersangka dalam OTT Lombok Barat, 8 Orang Masih Diperiksa
Indonesia
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
KPK resmi menaikkan status OTT Lombok Barat ke tahap penyidikan. Nama tersangka masih disimpan, delapan orang diperiksa termasuk Bupati Ahmad Zaini.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Bocor Alus Modus OTT Bupati Lombok Barat Terkait Suap Proyek, Lengkapnya Tunggu Konpres
Bagikan