MAKI: Jika Cukup Bukti, KPK Jangan Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 September 2021
MAKI: Jika Cukup Bukti, KPK Jangan Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tak segan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, nama politikus Partai Golkar itu tertuang dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Apabila dugaan perbuatan Azis terbukti dalam persidangan melalui kesaksian dan alat bukti, ia menyarankan KPK tak segan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Kalau nanti konstruksinya itu diperkuat dalam persidangan kesaksian dan bukti, maka mestinya KPK tidak ragu-ragu lagi. (Jika) sudah ditemukan dua alat bukti untuk menyidik (Azis) Syamsuddin dan seterusnya setelah penetapan penyidik, ya tersangka," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (14/9).

Baca Juga:

Golkar Diminta Segera Copot Azis Syamsuddin dari Kursi Wakil Ketua DPR

Boyamin menyatakan, peran Azis dalam kasus itu jelas tertuang dalam surat dakwaan kedua terdakwa. Berdasarkan hal itu, ia menduga Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut terlibat.

Terlebih, menurut Boyamin, nama Azis disebut terkait dengan tiga dari lima perkara yang menjadi objek suap dalam surat dakwaan Robin dan Maskur.

Yakni perkara di Lampung Tengah bersama Kader Golkar Aliza Gunado, perkara jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan perkara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Karena konstruksinya mulai memperkenalkan, juga mengakui meminjami uang kalau pengakuannya Azis Syamsuddin. Tapi atau pun pernah mentransfer, pernah memberikan mata uang asing, dan kemudian urutannya ditukar ke money changer," ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Atas dasar itu, Boyamin menduga Azis terlibat dalam perkara yang menjerat Robin dan Maskur.

"Jadi dari sisi-sisi urutan itu ya sebenarnya kalau berbicara hanya membaca dakwaan maka patut diduga terlibat. Tapi harus dipahami juga bahwa nanti dakwaan itu akan lebih terang benderang kalau dalam pembuktian juga memperkuat dakwaan," ujarnya.

Meski begitu, Boyamin mengaku tidak ingin mendahului proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menyatakan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Azis.

"Maka saya selalu menekankan bahwa kita tunggu persidangannya nanti seperti apa dan bagaimana nanti pembuktiannya," imbuhnya.

Namun, ia mengaku telah mempersiapkan upaya hukum praperadilan jika KPK tidak menindaklanjuti dugaan keterlibatan Azis berdasarkan fakta persidangan.

Sebaliknya, apabila dugaan perbuatan Azis tak terbukti, ia menegaskan KPK harus bertanggung jawab atas munculnya nama politisi Golkar itu dalam surat dakwaan Robin dan Maskur.

"Kita sebaliknya kalau tidak kuat buktinya, kita minta pertanggungjawaban ke pimpinan KPK bagaimana meloloskan dakwaan yang ternyata tidak didukung oleh alat bukti. Jadi ada dua konsekuensi itu dan mari kita tunggu saja," pungkasnya.

Baca Juga:

Eks Penyidik KPK AKP Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin

Adapun Robin dan Maskur didakwa menerima suap terkait penanganan perkara sejumlah total Rp 11,53 miliar, dengan perincian Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 513 juta.

Secara terperinci, suap tersebut diduga diterima keduanya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu atau sekitar Rp 513 juta, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin dan Kader Golkar Disebut Setor Rp 3,6 Miliar ke AKP Robin

#Azis Syamsuddin #KPK #Boyamin Saiman #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Bagikan