Azis Syamsuddin dan Kader Golkar Disebut Setor Rp 3,6 Miliar ke AKP Robin

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 13 September 2021
Azis Syamsuddin dan Kader Golkar Disebut Setor Rp 3,6 Miliar ke AKP Robin

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9). ANTARA/Desca Lidya Natalia

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dalam Dakwaan terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dua politisi Golkar, yakni Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin bersama dengan kader partai beringin yaitu Aliza Gunado, disebut memberikan suap senilai Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar ke penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

Dana tersebut, digelontorkan oleh petinggi Golkar tersebut, untuk mengurus kasus di Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

"Bahwa untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan ALiza Gunado di KPK, terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah menerima uang dengan jumlah keseluruhan sekitar Rp3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp513 juta)," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).

Baca Juga:

Politikus Senior Golkar: Dugaan Kasus Azis Syamsuddin Jadi Beban Partai

Dalam surat dakwaan disebut pada awalnya sekitar Agustus 2020, Robin dimintai tolong Azis Syamsuddin berdiskusi dengan Maskur Husain apakah bersedia mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Robin dan Maskur Husain sepakat untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado tersebut asal diberi imbalan uang sejumlah Rp 2 miliar dari masing-masing yaitu Azis Syamsudin dan Aliza Gunado dengan uang muka sejumlah Rp 300 juta.

Azis lalu menyetujui syarat pemberian uang senilai total Rp 4 miliar tersebut. Robin lalu menerima uang muka sejumlah Rp 100 juta dan Maskur Husain menerima sejumlah Rp 200 juta melalui transfer rekening milik Azis Syamsudin pada 3 dan 5 Agustus 2020. Pada 5 Agustus 2020, Robin juga menerima tunai sejumlah 100 ribu dolar AS dari Azis Syamsudin rumah dinas Azis di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan.

"Dimana terdakwa datang ke rumah dinas diantar oleh Agus Susanto. Uang tersebut sempat terdakwa tunjukkan kepada Agus Susanto saat ia sudah kembali ke mobil dan menyampaikan Azis Syamsuddin meminta bantuan terdakwa, yang nantinya Agus Susanto pahami itu terkait kasus Azis Syamsudin di KPK," tambah jaksa.

Robin lalu membagi-bagi uang tersebut yaitu sejumlah USD 36 ribu kepada Maskur Husain di depan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menukarkan sisanya sebanyak USD 64 ribu di "money changer" dengan menggunakan identitas Agus Susanto sehingga memperoleh uang rupiah sejumlah Rp 936 juta. Uang tersebut sebagian diberikan kepada Maskur Husain yaitu sejumlah Rp 300 juta di Rumah Makan Borero, Keramat Sentiong.

"Selanjutnya mulai akhir Agustus 2020 sampai Maret 2021, terdakwa beberapa kali menerima sejumlah uang dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado dengan jumlah keseluruhan 171.900 dolar Singapura," ungkap jaksa.

Robin lalu menukar uang tersebut menggunakan identitas Agus Susanto dan Rizky Cinde Awaliyah yang merupakan teman wanita Robin sehingga diperoleh uang senilai Rp 1.863.887.000. Sebagian uang lalu diberikan ke Maskur Husain antara lain pada awal September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp 1 miliar dan pada September 2020 di Rumah Makan Borero sejumlah Rp 800 juta.

Total uang yang diterima Robin dan Masku adalah sekitar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu dolar AS. Kemudian terdakwa dan Maskur Husain bagi, dimana terdakwa memperoleh Rp 799.887.000, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 2,3 miliar dan USD 36 ribu.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur Husain didakwa menerima seluruhnya Rp 11,025 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta) sehingga totalnya sebesar Rp 11,5 miliar terkait pengurusan lima perkara di KPK.

Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin enggan berkomentar usai diperiksa tim penyidik KPK, Rabu (9/6) (MP/Ponco Sulaksono)
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin enggan berkomentar usai diperiksa tim penyidik KPK, Rabu (9/6) (MP/Ponco Sulaksono)

Robin dan Maskur didakwa menerima dari M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Azis Syamsudin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu, Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.

M. Syahrial adalah Wali Kota Tanjungbalai nonaktif; Azis Syamsuddin adalah Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar; Aliza Gunado adalah kader Golkar yang pernah menjabat sebagai mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Lalu, Ajay Muhammad Priatna adalah Wali Kota Cimahi non-aktif; Usman Effendi adalah Direktur PT. Tenjo Jaya yang juga narapidna kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat; dan Rita Wisyasari adalah mantan Bupati Kutai Kartanegara.

Robin dan Maskur didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 11 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo padal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (Pon)

Baca Juga:

Firli Bahuri Janji Dalami Peran Azis Syamsuddin di Perkara Tanjungbalai

#Azis Syamsuddin #DPR #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Gus Rivqy menilai setiap pemadaman listrik dapat dipastikan menimbulkan kerugian yang bersifat sistemik
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Skakmat Sistem Mitigasi Bobrok PLN Buntut Kebijakan Pemadaman Bergilir
Berita Foto
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Wakil Ketua DPR Saan Mustopa bertemu Mahasiswa pengujukrasa di Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Pimpinan DPR Temui Massa Aksi Demonstrasi Mahasiswa Trisakti di Gedung DPR
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Wakil Ketua DPR, Saan utofa bersama Sufmi Dasco Ahmad dan perwakilan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul dan Mercu Buana di Jakarta, Jum'at (19/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 19 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR RI dengan Mahasiswa Trisakti, Esa Unggul, dan Mercu Buana
Indonesia
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
DPR minta pemerintah manfaatkan momentum perdamaian AS–Iran untuk menurunkan harga BBM dan memperkuat ketahanan energi nasional.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Ingatkan Pemerintah: Perdamaian AS–Iran Bukan Euforia, Rakyat Butuh BBM Murah
Indonesia
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim minta pemerintah transparan soal harga BBM pasca MoU AS–Iran. Dorong kemandirian energi nasional agar Indonesia tak rentan gejolak global.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
DPR Tekankan Transparansi ESDM, Publik Berhak Nikmati Penurunan Harga BBM
Berita Foto
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 18 Juni 2026
Pimpinan DPR Terima Audiensi OJK Terkait Penetapan Direksi Baru BEI Periode 2026-2030
Berita Foto
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Menteri Agama Nasaruddin Umar dan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Menag, Mensos dan Menteri Haji dengan Komisi VIII DPR Bahas Anggaran Tahun 2027
Indonesia
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Usulan penambahan anggaran itu adalah upaya berkelanjutan untuk mengakselerasi Polri menuju institusi yang semakin profesional menuntut kita memiliki kepekaan terhadap dinamika strategis.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Polri Butuh Anggaran Rp 184,1 Triliun, Rp 40 Triliun Buat Belanja Modal
Berita Foto
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Ketua KPK Setyo Budiyanto (kanan) dan Kepala BNN Suyudi Ario Seto (kiri) bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 17 Juni 2026
Raker Komisi III DPR Bahas Arah Kebijakan dan Program KPK-BNN dalam RKP 2027
Bagikan