MAKI: Jika Cukup Bukti, KPK Jangan Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 September 2021
MAKI: Jika Cukup Bukti, KPK Jangan Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tak segan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, nama politikus Partai Golkar itu tertuang dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Apabila dugaan perbuatan Azis terbukti dalam persidangan melalui kesaksian dan alat bukti, ia menyarankan KPK tak segan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Kalau nanti konstruksinya itu diperkuat dalam persidangan kesaksian dan bukti, maka mestinya KPK tidak ragu-ragu lagi. (Jika) sudah ditemukan dua alat bukti untuk menyidik (Azis) Syamsuddin dan seterusnya setelah penetapan penyidik, ya tersangka," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (14/9).

Baca Juga:

Golkar Diminta Segera Copot Azis Syamsuddin dari Kursi Wakil Ketua DPR

Boyamin menyatakan, peran Azis dalam kasus itu jelas tertuang dalam surat dakwaan kedua terdakwa. Berdasarkan hal itu, ia menduga Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut terlibat.

Terlebih, menurut Boyamin, nama Azis disebut terkait dengan tiga dari lima perkara yang menjadi objek suap dalam surat dakwaan Robin dan Maskur.

Yakni perkara di Lampung Tengah bersama Kader Golkar Aliza Gunado, perkara jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan perkara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Karena konstruksinya mulai memperkenalkan, juga mengakui meminjami uang kalau pengakuannya Azis Syamsuddin. Tapi atau pun pernah mentransfer, pernah memberikan mata uang asing, dan kemudian urutannya ditukar ke money changer," ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Atas dasar itu, Boyamin menduga Azis terlibat dalam perkara yang menjerat Robin dan Maskur.

"Jadi dari sisi-sisi urutan itu ya sebenarnya kalau berbicara hanya membaca dakwaan maka patut diduga terlibat. Tapi harus dipahami juga bahwa nanti dakwaan itu akan lebih terang benderang kalau dalam pembuktian juga memperkuat dakwaan," ujarnya.

Meski begitu, Boyamin mengaku tidak ingin mendahului proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menyatakan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Azis.

"Maka saya selalu menekankan bahwa kita tunggu persidangannya nanti seperti apa dan bagaimana nanti pembuktiannya," imbuhnya.

Namun, ia mengaku telah mempersiapkan upaya hukum praperadilan jika KPK tidak menindaklanjuti dugaan keterlibatan Azis berdasarkan fakta persidangan.

Sebaliknya, apabila dugaan perbuatan Azis tak terbukti, ia menegaskan KPK harus bertanggung jawab atas munculnya nama politisi Golkar itu dalam surat dakwaan Robin dan Maskur.

"Kita sebaliknya kalau tidak kuat buktinya, kita minta pertanggungjawaban ke pimpinan KPK bagaimana meloloskan dakwaan yang ternyata tidak didukung oleh alat bukti. Jadi ada dua konsekuensi itu dan mari kita tunggu saja," pungkasnya.

Baca Juga:

Eks Penyidik KPK AKP Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin

Adapun Robin dan Maskur didakwa menerima suap terkait penanganan perkara sejumlah total Rp 11,53 miliar, dengan perincian Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 513 juta.

Secara terperinci, suap tersebut diduga diterima keduanya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu atau sekitar Rp 513 juta, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin dan Kader Golkar Disebut Setor Rp 3,6 Miliar ke AKP Robin

#Azis Syamsuddin #KPK #Boyamin Saiman #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Membantah anggapan menggunakan kuota haji ilegal dan menegaskan pemerintah yang meminta Maktour untuk mengisi kuota haji tambahan.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Bos Maktour Sebut Kuota Haji Tambahan Tanggung Jawab Kemenag
Indonesia
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Pertemuan itu disebut berlangsung sekitar Februari 2020.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Saksi Beberkan Pertemuan Pimpinan Google dengan Nadiem di Kantor Kemendikbudristek
Indonesia
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Eks Wamenaker Noel berharap dihukum mati apabila terbukti melakukan korupsi dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Eks Wamenaker Noel Bocorkan Partai Ikut Terima Uang Peras K3, Cluenya Ada Huruf 'K'
Indonesia
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Terdakwa Nadiem Makarim meluruskan persepsi keliru pemilihan OS tidak otomatis menunjuk merek laptop tertentu
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Terdakwa Nadiem Makarim Bingung Pemilihan OS Laptop Dipermasalahkan
Indonesia
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/1).
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Indonesia
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Purwadi menjelaskan uang tersebut pertama kali ia temukan tersimpan dalam sebuah map di atas meja kerjanya.
Dwi Astarini - Senin, 26 Januari 2026
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Indonesia
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Pemilik PT Maktour Fuad Hasan Masyhur mengaku kesulitan memperoleh kuota haji khusus 2023–2024 dan terpaksa menggunakan jalur furoda.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
Indonesia
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK memanggil pemilik PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai saksi dalam kasus korupsi kuota haji Kemenag.
Soffi Amira - Senin, 26 Januari 2026
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
Indonesia
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK mengungkapkan pemeriksaan eks Menpora, Dito Ariotedjo, sebagai saksi kasus dugaan kuota haji.
Soffi Amira - Jumat, 23 Januari 2026
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Eks Menpora Dito Ariotedjo diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji. Beberkan hasil kunjungan Jokowi ke Arab Saudi dan pertemuan dengan MBS.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 23 Januari 2026
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Bagikan