MAKI: Jika Cukup Bukti, KPK Jangan Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 14 September 2021
MAKI: Jika Cukup Bukti, KPK Jangan Ragu Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. ANTARA FOTO/ Reno Esnir/wsj.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyarankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tak segan menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, nama politikus Partai Golkar itu tertuang dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain. Apabila dugaan perbuatan Azis terbukti dalam persidangan melalui kesaksian dan alat bukti, ia menyarankan KPK tak segan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Kalau nanti konstruksinya itu diperkuat dalam persidangan kesaksian dan bukti, maka mestinya KPK tidak ragu-ragu lagi. (Jika) sudah ditemukan dua alat bukti untuk menyidik (Azis) Syamsuddin dan seterusnya setelah penetapan penyidik, ya tersangka," kata Boyamin kepada wartawan, Selasa (14/9).

Baca Juga:

Golkar Diminta Segera Copot Azis Syamsuddin dari Kursi Wakil Ketua DPR

Boyamin menyatakan, peran Azis dalam kasus itu jelas tertuang dalam surat dakwaan kedua terdakwa. Berdasarkan hal itu, ia menduga Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut terlibat.

Terlebih, menurut Boyamin, nama Azis disebut terkait dengan tiga dari lima perkara yang menjadi objek suap dalam surat dakwaan Robin dan Maskur.

Yakni perkara di Lampung Tengah bersama Kader Golkar Aliza Gunado, perkara jual beli jabatan yang menjerat Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan perkara eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

"Karena konstruksinya mulai memperkenalkan, juga mengakui meminjami uang kalau pengakuannya Azis Syamsuddin. Tapi atau pun pernah mentransfer, pernah memberikan mata uang asing, dan kemudian urutannya ditukar ke money changer," ujarnya.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
Koordinator MAKI Boyamin Saiman. ANTARA/Benardy Ferdiansyah

Atas dasar itu, Boyamin menduga Azis terlibat dalam perkara yang menjerat Robin dan Maskur.

"Jadi dari sisi-sisi urutan itu ya sebenarnya kalau berbicara hanya membaca dakwaan maka patut diduga terlibat. Tapi harus dipahami juga bahwa nanti dakwaan itu akan lebih terang benderang kalau dalam pembuktian juga memperkuat dakwaan," ujarnya.

Meski begitu, Boyamin mengaku tidak ingin mendahului proses hukum yang dilakukan KPK. Ia menyatakan tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah terhadap Azis.

"Maka saya selalu menekankan bahwa kita tunggu persidangannya nanti seperti apa dan bagaimana nanti pembuktiannya," imbuhnya.

Namun, ia mengaku telah mempersiapkan upaya hukum praperadilan jika KPK tidak menindaklanjuti dugaan keterlibatan Azis berdasarkan fakta persidangan.

Sebaliknya, apabila dugaan perbuatan Azis tak terbukti, ia menegaskan KPK harus bertanggung jawab atas munculnya nama politisi Golkar itu dalam surat dakwaan Robin dan Maskur.

"Kita sebaliknya kalau tidak kuat buktinya, kita minta pertanggungjawaban ke pimpinan KPK bagaimana meloloskan dakwaan yang ternyata tidak didukung oleh alat bukti. Jadi ada dua konsekuensi itu dan mari kita tunggu saja," pungkasnya.

Baca Juga:

Eks Penyidik KPK AKP Robin Bantah Terima Uang dari Azis Syamsuddin

Adapun Robin dan Maskur didakwa menerima suap terkait penanganan perkara sejumlah total Rp 11,53 miliar, dengan perincian Rp 11,025 miliar dan USD 36 ribu atau sekitar Rp 513 juta.

Secara terperinci, suap tersebut diduga diterima keduanya dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial sejumlah Rp 1,695 miliar, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan Kader Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD36 ribu atau sekitar Rp 513 juta, Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. (Pon)

Baca Juga:

Azis Syamsuddin dan Kader Golkar Disebut Setor Rp 3,6 Miliar ke AKP Robin

#Azis Syamsuddin #KPK #Boyamin Saiman #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Kasus yang menjerat HT berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa periode 2025-2026 serta dugaan TPPU.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Nasib Penahanan Bupati Gowa Ditentukan setelah Pemeriksaan
Indonesia
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Kortas Tipikor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan PBG dan perizinan pada 2025-2026.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 September 2026
Bupati Gowa Jadi Tersangka, Polisi Ungkap 4 Dugaan Permintaan Uang dan Rumah
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
KPK dalami agenda Bupati Bolmut Sirajudin Lasena sewa 2 kamar hotel di Jakarta sebelum terjaring OTT. Ditemukan uang Rp130 juta di lokasi.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Bupati Sirajudin Lasena Dicokok di Hotel Berbintang Jakarta, KPK Beri Petunjuk Lagi Apa
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Bagikan