KPK Dinilai Melempem Usut Dugaan Korupsi Mensos Juliari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Desember 2020
KPK Dinilai Melempem Usut Dugaan Korupsi Mensos Juliari

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dinilai berjalan stagnan. Bahkan, penerapan pasal suap dana bansos untuk Juliari seolah tak menunjukkan efek jera untuknya.

"KPK sedang berinvolusi menuju ke arah kemerosotan sistemik, dari semangat OTT untuk menerapkan hukuman mati, serta merta merosot hanya menerapkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan," kata Praktisi hukum Petrus Selestinus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (21/12).

Baca Juga:

Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari

Petrus melanjutkan, dalil KPK ini, bisa melahirkan dugaan bahwa lembaga antirasuah tak lagi menakutkan mengingat penerapan pidananya yang kurang menggigit.

"Publik bisa bertanya ada apa dengan KPK. Kenapa berubah dari galak mau menghukum mati, lalu merosot dan loyo hanya kenakan pasal suap yang ancaman pidananya ringan," jelas Petrus.

Ia mengingatkan, pimpinan KPK beberapa kali menyebut komitmennya untuk menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi COVID-19. Namun pada saat yang bersamaan KPK hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara.

"Nah, ini jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan," jelas Petrus.

Petrus menganggap, penerapan pasal ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai suatu keniscayaan.

"Karena perkara ini terjadi saat negara dalam keadaan tertentu yaitu sedang menghadapi bahaya pandemi COVID-19, telah terpenuhi semua," tutup Petrus.

KPK menjelaskan alasan penyidiknya mengenakan pasal suap kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Dalam perkara yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara itu penyidik berkeyakinan kalau, pengenaan pasal suap sudah memenuhi unsur-unsur dan bukti permulaan yang cukup.

"Unsur pasal yang dipersangkakan selaku pemberi suap di antaranya adalah ‘setiap orang’. Bukti permulaan yang kami miliki, unsur tersebut sudah terpenuhi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mencontohkan, keberadaan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) menjadi bukti permulaan untuk menjerat Matheus Joko Santoso. Matheus adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang ditunjuk oleh Mensos Juliari.

Matheus juga diduga sebagai pemilik sebenarnya PT RPI. Meskipun di dalam struktur perusahaan, nama Matheus sama sekali tidak tercantum di dalam dokumen.

"Perusahaan ini kami sebutkan sebagai bukti permulaan untuk dierapkan pasal 12 hurud i UU Tindak Pidana Korupsi," jelas Ali.

Mensos Juliari P. Batubara
Mensos Juliari P. Batubara. (Foto: Antara)

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona. Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Bansos di Rumah Pribadi Mensos Juliari

#Mensos Juliari #Korupsi Bansos #KPK #Bantuan Sosial
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 30 menit lalu
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - 1 jam, 53 menit lalu
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Bagikan