Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 06 Desember 2020
Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari

Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang dari OTT yang menjerat Mensos Juliari Batubara (Foto: Antara/Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) diduga menggunakan uang hasil korupsi dana bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk keperluan pribadi.

KPK mengungkapkan bahwa Juliari diduga menerima uang suap sekitar Rp8,2 miliar dalam pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama.

"Diduga diterima fee Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (6/12).

Baca Juga:

KPK Temukan Duit Patungan Rp8 M Sejak Oktober Jatah Mensos Juliari

Ia melanjutkan, pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh EK dan SN yang merupakan orang kepercayaan JPB.

Selanjutnya, pada periode kedua pelaksanaan bansos sembako, yakni dari Oktober sampai Desember 2020, terkumpul uang sekitar Rp8,8 miliar.

"Itu juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan (pribadi) JPB," tambah Firli.

Dengan demikian, Juliari menerima uang suap total sekitar Rp17 miliar yang diduga digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas dugaan tersebut, KPK menetapkan Juliari dan empat orang lain sebagai tersangka.

Pelakunya adalah Ardian I M dan Harry Sidabuke (HS) kepada Matheus Joko Santoso (MJS) dan AW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos, serta Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara (JPB).

"Khusus untuk JPB pemberian uangnya melalui MJS dan SN selaku orang kepercayaan JPB," ungkap Firli.

Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Antara)
Menteri Sosial Juliari Batubara. (Foto: Antara)

Penyidik juga mengamankan total uang sejumlah Rp14,5 miliar. Terdiri dari mata uang rupiah dan mata uang asing. Rinciannya yakni Rp11,9 miliar, USD171.085, dan sekitar SGD23.000.

Praktik suap itu diendus KPK berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara.

Adapun penyerahan uang, kata Firli, akan dilakukan pada hari Sabtu tanggal 5 Desember 2020, sekitar jam 02.00 WIB, di salah satu tempat di Jakarta.

Uang telah disiapkan Ardian I M dan Harry Sidabuke di dalam tujuh koper, tiga tas ransel dan amplop kecil, di salah satu apartemen di Jakarta dan Bandung.

Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan MJS, SN dan pihak-pihak lain di beberapa tempat daerah Jakarta.

"Beserta uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Firli.

Baca Juga:

Alur Pasokan Duit Suap ke Mensos Juliari dari Proyek Bansos COVID-19

Berdasarkan hasil gelar perkara pasca-OTT itu, KPK menetapkan lima orang tersangka.

KPK sedang mengkaji kemungkinan penerapan pasal 2 UU Tipikor dalam kasus tersebut.

Pasal mengenai korupsi yang menimbulkan kerugian negara itu mengatur soal hukuman mati bagi para koruptor.

Menurut Firli, KPK nantinya mengembangkan kasus yang menjerat Mensos Juliari itu.

Termasuk mendalami apakah ada indikasi korupsi pengadaan barang atau jasa yang menimbulkan kerugian negara dalam perkara itu.

"Kita akan terus bekerja terkait bagaimana mekanisme pengadaan bansos di dalam pandemi COVID-19," tutur jenderal Polri itu. (Knu)

Baca Juga:

KPK Minta Mensos Juliari Tersangka Suap Bansos COVID-19 Menyerahkan Diri

#KPK #Korupsi Bansos
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan