KPK Dinilai Melempem Usut Dugaan Korupsi Mensos Juliari
Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).
Merahputih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dinilai berjalan stagnan. Bahkan, penerapan pasal suap dana bansos untuk Juliari seolah tak menunjukkan efek jera untuknya.
"KPK sedang berinvolusi menuju ke arah kemerosotan sistemik, dari semangat OTT untuk menerapkan hukuman mati, serta merta merosot hanya menerapkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan," kata Praktisi hukum Petrus Selestinus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (21/12).
Baca Juga:
Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari
Petrus melanjutkan, dalil KPK ini, bisa melahirkan dugaan bahwa lembaga antirasuah tak lagi menakutkan mengingat penerapan pidananya yang kurang menggigit.
"Publik bisa bertanya ada apa dengan KPK. Kenapa berubah dari galak mau menghukum mati, lalu merosot dan loyo hanya kenakan pasal suap yang ancaman pidananya ringan," jelas Petrus.
Ia mengingatkan, pimpinan KPK beberapa kali menyebut komitmennya untuk menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi COVID-19. Namun pada saat yang bersamaan KPK hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara.
"Nah, ini jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan," jelas Petrus.
Petrus menganggap, penerapan pasal ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai suatu keniscayaan.
"Karena perkara ini terjadi saat negara dalam keadaan tertentu yaitu sedang menghadapi bahaya pandemi COVID-19, telah terpenuhi semua," tutup Petrus.
KPK menjelaskan alasan penyidiknya mengenakan pasal suap kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
Dalam perkara yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara itu penyidik berkeyakinan kalau, pengenaan pasal suap sudah memenuhi unsur-unsur dan bukti permulaan yang cukup.
"Unsur pasal yang dipersangkakan selaku pemberi suap di antaranya adalah ‘setiap orang’. Bukti permulaan yang kami miliki, unsur tersebut sudah terpenuhi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali mencontohkan, keberadaan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) menjadi bukti permulaan untuk menjerat Matheus Joko Santoso. Matheus adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang ditunjuk oleh Mensos Juliari.
Matheus juga diduga sebagai pemilik sebenarnya PT RPI. Meskipun di dalam struktur perusahaan, nama Matheus sama sekali tidak tercantum di dalam dokumen.
"Perusahaan ini kami sebutkan sebagai bukti permulaan untuk dierapkan pasal 12 hurud i UU Tindak Pidana Korupsi," jelas Ali.
KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona. Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.
Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)
Baca Juga:
KPK Sita Dokumen Bansos di Rumah Pribadi Mensos Juliari
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern