KPK Dinilai Melempem Usut Dugaan Korupsi Mensos Juliari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Desember 2020
KPK Dinilai Melempem Usut Dugaan Korupsi Mensos Juliari

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dinilai berjalan stagnan. Bahkan, penerapan pasal suap dana bansos untuk Juliari seolah tak menunjukkan efek jera untuknya.

"KPK sedang berinvolusi menuju ke arah kemerosotan sistemik, dari semangat OTT untuk menerapkan hukuman mati, serta merta merosot hanya menerapkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan," kata Praktisi hukum Petrus Selestinus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (21/12).

Baca Juga:

Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari

Petrus melanjutkan, dalil KPK ini, bisa melahirkan dugaan bahwa lembaga antirasuah tak lagi menakutkan mengingat penerapan pidananya yang kurang menggigit.

"Publik bisa bertanya ada apa dengan KPK. Kenapa berubah dari galak mau menghukum mati, lalu merosot dan loyo hanya kenakan pasal suap yang ancaman pidananya ringan," jelas Petrus.

Ia mengingatkan, pimpinan KPK beberapa kali menyebut komitmennya untuk menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi COVID-19. Namun pada saat yang bersamaan KPK hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara.

"Nah, ini jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan," jelas Petrus.

Petrus menganggap, penerapan pasal ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai suatu keniscayaan.

"Karena perkara ini terjadi saat negara dalam keadaan tertentu yaitu sedang menghadapi bahaya pandemi COVID-19, telah terpenuhi semua," tutup Petrus.

KPK menjelaskan alasan penyidiknya mengenakan pasal suap kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Dalam perkara yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara itu penyidik berkeyakinan kalau, pengenaan pasal suap sudah memenuhi unsur-unsur dan bukti permulaan yang cukup.

"Unsur pasal yang dipersangkakan selaku pemberi suap di antaranya adalah ‘setiap orang’. Bukti permulaan yang kami miliki, unsur tersebut sudah terpenuhi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mencontohkan, keberadaan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) menjadi bukti permulaan untuk menjerat Matheus Joko Santoso. Matheus adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang ditunjuk oleh Mensos Juliari.

Matheus juga diduga sebagai pemilik sebenarnya PT RPI. Meskipun di dalam struktur perusahaan, nama Matheus sama sekali tidak tercantum di dalam dokumen.

"Perusahaan ini kami sebutkan sebagai bukti permulaan untuk dierapkan pasal 12 hurud i UU Tindak Pidana Korupsi," jelas Ali.

Mensos Juliari P. Batubara
Mensos Juliari P. Batubara. (Foto: Antara)

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona. Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Bansos di Rumah Pribadi Mensos Juliari

#Mensos Juliari #Korupsi Bansos #KPK #Bantuan Sosial
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK menduga Ketua DPP PDIP Jawa Barat, Ono Surono, menerima aliran uang suap proyek ijon di Bekasi. Ia telah diperiksa sebagai saksi kasus suap proyek Bekasi.
Soffi Amira - Kamis, 15 Januari 2026
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
Indonesia
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Ono enggan membeberkan lebih jauh soal nominal maupun sumber aliran dana tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Diperiksa KPK, Ono Surono Ngaku Dicecar soal Aliran Dana Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Berita Foto
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai pertemuan dengan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 14 Januari 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Sambangi KPK Bahas Tarif Resiprokal Amerika Serikat
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
KPK menggeledah kantor PT Wanatiara Persada terkait kasus dugaan suap pengurusan pajak KPP Madya Jakarta Utara dan menyita dokumen serta barang elektronik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Kembangkan Kasus Suap Pajak, Kantor PT Wanatiara Persada Digeledah
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Bagikan