KPK Dinilai Melempem Usut Dugaan Korupsi Mensos Juliari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Desember 2020
KPK Dinilai Melempem Usut Dugaan Korupsi Mensos Juliari

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dinilai berjalan stagnan. Bahkan, penerapan pasal suap dana bansos untuk Juliari seolah tak menunjukkan efek jera untuknya.

"KPK sedang berinvolusi menuju ke arah kemerosotan sistemik, dari semangat OTT untuk menerapkan hukuman mati, serta merta merosot hanya menerapkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan," kata Praktisi hukum Petrus Selestinus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (21/12).

Baca Juga:

Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari

Petrus melanjutkan, dalil KPK ini, bisa melahirkan dugaan bahwa lembaga antirasuah tak lagi menakutkan mengingat penerapan pidananya yang kurang menggigit.

"Publik bisa bertanya ada apa dengan KPK. Kenapa berubah dari galak mau menghukum mati, lalu merosot dan loyo hanya kenakan pasal suap yang ancaman pidananya ringan," jelas Petrus.

Ia mengingatkan, pimpinan KPK beberapa kali menyebut komitmennya untuk menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi COVID-19. Namun pada saat yang bersamaan KPK hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara.

"Nah, ini jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan," jelas Petrus.

Petrus menganggap, penerapan pasal ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai suatu keniscayaan.

"Karena perkara ini terjadi saat negara dalam keadaan tertentu yaitu sedang menghadapi bahaya pandemi COVID-19, telah terpenuhi semua," tutup Petrus.

KPK menjelaskan alasan penyidiknya mengenakan pasal suap kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Dalam perkara yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara itu penyidik berkeyakinan kalau, pengenaan pasal suap sudah memenuhi unsur-unsur dan bukti permulaan yang cukup.

"Unsur pasal yang dipersangkakan selaku pemberi suap di antaranya adalah ‘setiap orang’. Bukti permulaan yang kami miliki, unsur tersebut sudah terpenuhi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mencontohkan, keberadaan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) menjadi bukti permulaan untuk menjerat Matheus Joko Santoso. Matheus adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang ditunjuk oleh Mensos Juliari.

Matheus juga diduga sebagai pemilik sebenarnya PT RPI. Meskipun di dalam struktur perusahaan, nama Matheus sama sekali tidak tercantum di dalam dokumen.

"Perusahaan ini kami sebutkan sebagai bukti permulaan untuk dierapkan pasal 12 hurud i UU Tindak Pidana Korupsi," jelas Ali.

Mensos Juliari P. Batubara
Mensos Juliari P. Batubara. (Foto: Antara)

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona. Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Bansos di Rumah Pribadi Mensos Juliari

#Mensos Juliari #Korupsi Bansos #KPK #Bantuan Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Menegaskan kasus tersebut berjalan sebelum Ahmad Ali masuk PSI.
Dwi Astarini - Sabtu, 12 September 2026
Waketum PSI Ogah Komentari Penyitaan Uang Rp3,5 M dari Ahmad Ali oleh KPK, tak Mau Urusi Elite
Indonesia
Korban Kebakaran Rumah di Gambir
 Terima Bantuan Sosial dari GNTI
Bantuan berupa sembako diserahkan secara langsung kepada keluarga korban.
Dwi Astarini - Jumat, 11 September 2026
Korban Kebakaran Rumah di Gambir
 Terima Bantuan Sosial dari GNTI
Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Badan Pusat Statistik Sebut Warga Desil 1 dan 2 Tidak Otomatis Dapat Bantuan
DTSEN merupakan data yang bersifat dinamis, mengingat kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat berubah sehingga data perlu diperbarui secara berkala
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 09 September 2026
Badan Pusat Statistik Sebut Warga Desil 1 dan 2 Tidak Otomatis Dapat Bantuan
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
Bansos 1.400 Keluarga Penerima Manfaat Ditahan Akibat Terindikasi Judol
Proses verifikasi faktual ini menjadi dasar bagi Kemensos untuk menentukan keberlanjutan status kepesertaan KPM
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 07 September 2026
Bansos 1.400 Keluarga Penerima Manfaat Ditahan Akibat Terindikasi Judol
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Bagikan