Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

KPK Dinilai Melempem Usut Dugaan Korupsi Mensos Juliari

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 21 Desember 2020
KPK Dinilai Melempem Usut Dugaan Korupsi Mensos Juliari

Mensos Juliari P. Batubara pakai baju tahanan KPK. (Foto: Antara).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Sosial Juliari Batubara dinilai berjalan stagnan. Bahkan, penerapan pasal suap dana bansos untuk Juliari seolah tak menunjukkan efek jera untuknya.

"KPK sedang berinvolusi menuju ke arah kemerosotan sistemik, dari semangat OTT untuk menerapkan hukuman mati, serta merta merosot hanya menerapkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan," kata Praktisi hukum Petrus Selestinus kepada Merahputih.com di Jakarta, Senin (21/12).

Baca Juga:

Ini Penggunaan Hasil Korupsi Bansos COVID-19 Mensos Juliari

Petrus melanjutkan, dalil KPK ini, bisa melahirkan dugaan bahwa lembaga antirasuah tak lagi menakutkan mengingat penerapan pidananya yang kurang menggigit.

"Publik bisa bertanya ada apa dengan KPK. Kenapa berubah dari galak mau menghukum mati, lalu merosot dan loyo hanya kenakan pasal suap yang ancaman pidananya ringan," jelas Petrus.

Ia mengingatkan, pimpinan KPK beberapa kali menyebut komitmennya untuk menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi COVID-19. Namun pada saat yang bersamaan KPK hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara.

"Nah, ini jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan," jelas Petrus.

Petrus menganggap, penerapan pasal ancaman hukuman mati sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagai suatu keniscayaan.

"Karena perkara ini terjadi saat negara dalam keadaan tertentu yaitu sedang menghadapi bahaya pandemi COVID-19, telah terpenuhi semua," tutup Petrus.

KPK menjelaskan alasan penyidiknya mengenakan pasal suap kepada para tersangka kasus dugaan korupsi proyek bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.

Dalam perkara yang menjerat Menteri Sosial Juliari P Batubara itu penyidik berkeyakinan kalau, pengenaan pasal suap sudah memenuhi unsur-unsur dan bukti permulaan yang cukup.

"Unsur pasal yang dipersangkakan selaku pemberi suap di antaranya adalah ‘setiap orang’. Bukti permulaan yang kami miliki, unsur tersebut sudah terpenuhi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mencontohkan, keberadaan PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) menjadi bukti permulaan untuk menjerat Matheus Joko Santoso. Matheus adalah pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial yang ditunjuk oleh Mensos Juliari.

Matheus juga diduga sebagai pemilik sebenarnya PT RPI. Meskipun di dalam struktur perusahaan, nama Matheus sama sekali tidak tercantum di dalam dokumen.

"Perusahaan ini kami sebutkan sebagai bukti permulaan untuk dierapkan pasal 12 hurud i UU Tindak Pidana Korupsi," jelas Ali.

Mensos Juliari P. Batubara
Mensos Juliari P. Batubara. (Foto: Antara)

KPK telah menetapkan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona. Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Sidabuke selaku pihak swasta.

Selaku penerima, Juliari, Adi dan Matheus dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Knu)

Baca Juga:

KPK Sita Dokumen Bansos di Rumah Pribadi Mensos Juliari

#Mensos Juliari #Korupsi Bansos #KPK #Bantuan Sosial
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
KPK belum mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Saat ini, proses tersebut masih ditangani Kejaksaan Agung.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
KPK Buka Suara soal Kasus Febrie Adriansyah, Ungkap Alasan Belum Ambil Alih Penyidikan
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
KPK buka peluang Augusz jadi justice collaborator dalam kasus dugaan suap BPK di Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Suap Opini WTP Muara Enim, KPK Pertimbangkan Augusz Jadi Justice Collaborator
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
KPK memanfaatkan Hari Anak Nasional 2026 untuk memperluas pendidikan antikorupsi melalui berbagai kegiatan interaktif bersama KemenPPPA.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, KPK Tanamkan Nilai Antikorupsi kepada Generasi Muda Lewat Edukasi Interaktif
Indonesia
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Pengembangan perkara tersebut terkait kegiatan operasi tangkap tangan pada Desember 2022, yakni terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Aset Rp 22 Milik Anggota DPR RI Anwar Sadad, Rumah Disita Tersebat di Jatim
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
KPK juga menyita satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,2 miliar hingga kuitansi pembelian tanah milik istri LAZ senilai Rp 3,3 miliar.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
KPK Amankan Barang Bukti Senilai Rp 9,06 Miliar di OTT Bupati Lombok Barat
Berita Foto
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Plt Direktur Penindakan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat keterangan pers di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
Keterangan Pers KPK Terkait OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
KPK membongkar skema korupsi proyek di Lombok Barat. Bupati Lalu Ahmad Zaini diduga menerima Rp 10,8 miliar.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Ungkap Skema Korupsi Proyek Lombok Barat, Bupati Lalu Ahmad Zaini Diduga Nikmati Rp 10,8 Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang hasil OTT (Operasi Tangkap Tangan) Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini di KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Senilai Rp9,06 Miliar
Bagikan