KPK Bantah Klaim Politikus Nasdem Ahmad Sahroni Soal Kasus Bakamla


Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah klaim Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni terkait kasus suap proyek Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Bendahara Umum Partai Nasdem itu sempat diperiksa penyidik terkait pengetahuannya soal PT Merial Esa milik Fahmi Darmawansyah yang terlibat perkara suap Bakamla.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Sebut 36 Perkara yang Dihentikan Penyelidikan Tertutup
Seusai menjalani pemeriksaan KPK pada Jumat (14/2) lalu, Sahroni menyebut penyidik bingung menanyakan soal kasus suap Bakamla kepadanya. Bahkan, Sahroni sesumbar, penyidik baru mengetahui bahwa dia merupakan anggota DPR RI.
"Saya kira tidak benar, Ahmad Sahroni kemudian menyatakan demikian. Karena seluruh saksi yang di panggil KPK tentu, orang-orang yang diduga mengetahui, melihat dan mengalami sendiri terhadap peristiwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (21/2).
Ali mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya kembali memanggil Sahroni jika penyidik masih membutuhkan keterangan "Crazy Rich Tanjung Priok" itu dalam perkara suap Bakamla.
Namun, kata Ali, pemanggilan saksi merupakan kewenangan penyidik. Tak menutup kemungkinan juga, penyidik akan memanggil saksi lainnya yang mengetahui keterlibatan PT Merial Esa dalam perkara suap Bakamla.
"Adapun Ahmad Sahroni tentunya, nanti kami juga akan memanggil saksi-saksi lain yang mengetahui tentang hubungan bisnisnya, dengan PT ME tersebut," kata Ali.

Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengklaim penyidik KPK kebingungan mengajukan pertanyaan kepadanya terkait kasus suap proyek di Bakamla.
"Semua terkait masalah pertanyaan tentang bisnis masa lalu. Ya biasalah namanya waktu zaman Abang dulu bisnis minta informasi, tapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali gua enggak tahu," kata Sahroni usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (14/2).
"Tadi juga kenapa sampai satu jam setengah ngobrolnya yang lain lebih banyak daripada urusan Bakamla karena bingung penyidiknya mau nanya urusan Bakamla gua enggak tahu sama sekali," sambung Sahroni.
Baca Juga:
Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan
Pemeriksaan terhadap Sahroni berkaitan dengan PT Merial Esa (ME), korporasi yang dijerat KPK sebagai tersangka. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah, yang telah divonis bersalah dalam kasus ini.
PT ME diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan Tiongkok dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016. (Pon)
Baca Juga:
Ketua KPK Klaim Penghentian 36 Perkara Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
