Ketua KPK Klaim Penghentian 36 Perkara Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum

Ketua KPK Firli Bahuri memamerkan ketrampilan dalam memasak dengan membuat nasi goreng untuk Dewas dan awak media di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tujuan hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Baca Juga:
Eks Kabareskrim Polri ini tidak menginginkan adanya perkara yang tidak pasti dalam tahap penyelidikan.
"Tidak boleh perkara digantung gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini beralasan, perkara di tahap penyelidikan dihentikan lantaran tidak ditemuinya tindak pidana maupun alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," tegas Firli.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan penyelidikan dugaan korupsi yang menyedot perhatian masyarakat tidak termasuk dalam 36 penyelidikan yang dihentikan.

Ali mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan. Pun penyelidikan dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara serta kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut Pelindo II Rhicard Jos Lino.
"Termasuk juga tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL (RJ Lino) kami pastikan bukan itu. Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Meski demikian, Ali tak mengungkap secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Dia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam. Termasuk dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," ujar Ali.
Baca Juga:
Penghentian penanganan perkara tersebut diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang beredar di kalangan awak media.
Dokumen itu juga menyebut terdapat 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Dan sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
