Ketua KPK Klaim Penghentian 36 Perkara Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Ketua KPK Firli Bahuri memamerkan ketrampilan dalam memasak dengan membuat nasi goreng untuk Dewas dan awak media di Gedung KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengklaim penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan merupakan salah satu cara untuk mewujudkan tujuan hukum.
"Tujuan hukum harus terwujud, kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan," kata Firli dalam keterangannya, Jumat (21/2).
Baca Juga:
Eks Kabareskrim Polri ini tidak menginginkan adanya perkara yang tidak pasti dalam tahap penyelidikan.
"Tidak boleh perkara digantung gantung untuk menakut-nakuti pencari kepastian hukum dan keadilan," ujarnya.
Jenderal bintang tiga ini beralasan, perkara di tahap penyelidikan dihentikan lantaran tidak ditemuinya tindak pidana maupun alat bukti yang cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak dihentikan. Justru kalau tidak dihentikan maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan dan kepentingan lainnya," tegas Firli.
Sementara itu, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan penyelidikan dugaan korupsi yang menyedot perhatian masyarakat tidak termasuk dalam 36 penyelidikan yang dihentikan.
Ali mengatakan, penyelidikan dugaan korupsi Bank Century masih terus berjalan. Pun penyelidikan dugaan korupsi terkait divestasi saham PT Newmont Nusa Tenggara serta kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut Pelindo II Rhicard Jos Lino.
"Termasuk juga tadi ada pertanyaan apakah perkara di Lombok lalu RJL (RJ Lino) kami pastikan bukan itu. Jadi supaya jelas dan clear. Bukan di NTB, bukan RJL,bukan Century, Sumber Waras, bukan. Kami pastikan itu supaya jelas dan clear. Tapi perkara lain," kata Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2).
Meski demikian, Ali tak mengungkap secara rinci dugaan korupsi yang penyelidikannya telah dihentikan. Dia hanya menyebut jenis dugaan korupsi yang penyelidikannya dihentikan cukup beragam. Termasuk dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, kementerian dan lainnya.
"Untuk tahun 2020, jenis penyelidikan yang dihentikan cukup beragam, yaitu terkait dugaan korupsi oleh kepala daerah, BUMN, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan DPR/ DPRD," ujar Ali.
Baca Juga:
Penghentian penanganan perkara tersebut diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang beredar di kalangan awak media.
Dokumen itu juga menyebut terdapat 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Dan sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Ada Dugaan Gratifikasi, KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada