Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) mengenai dihentikannya 36 penyelidikan. Menurut pria yang karib disapa Alex ini, penghentian penyelidikan merupakan kewenangan pimpinan.
"(Dilaporkan ke Dewas) Enggak lah. Ini keputusan pimpinan," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).
Baca Juga:
Alex mengklaim penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan ini berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya penghentian ini pun, melalui gelar perkara yang dilakukan Kedeputian Penindakan yang melibatkan tim penyelidik.

"Saya kira di Deputi Penindakan sudah (gelar perkara). Jadi, seperti yang saya sampaikan tadi kan, ini kan penyelidik, penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan," ujarnya.
Alex mengklaim 36 penyelidikan yang dihentikan merupakan penyelidikan tertutup dan sebagian besar dugaan tindak pidana suap. Dalam penyelidik tertutup itu, KPK mendapat informasi mengenai adanya dugaan korupsi. Namun, setelah diselidiki dan diterjunkan tim ke lapangan, KPK tidak mendapatkan bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
"Kita tidak mendapat bukti apapun, buat apa kita teruskan. Enggak ada persoalan," imbuhnya.
Sementara untuk penyelidikan terbuka atas kasus dugaan korupsi yang menyedot perhatian masyarakat, seperti Century dan lainnya, Alex mengklaim tidak dihentikan.
Baca Juga:
Hentikan 36 Penyelidikan, KPK Klaim Kasus Newmont dan Century Jalan Terus
Namun, tak tertutup kemungkinan, penyelidikan terbuka atas kasus-kasus tersebut pun dihentikan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kalau kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan. Apa bisa dihentikan? Bisa saja mungkin dari evaluasi dari keterangan saksi-saksi yang kita undang dan dokumen kita kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untu naik kasus itu ke proses selanjutnya penyidikan," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Firli Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi yang Ditangani KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat
