Firli Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi yang Ditangani KPK


Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.Com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri telah menghentikan 36 penyelidikan kasus korupsi.
Penghentian penanganan perkara tersebut dilakukan sejak Firli dan empat pimpinan KPK lainnya dilantik pada 20 Desember 2019 sampai 20 Februari 2020.
Baca Juga:
Polisi Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Sembunyikan Buronan KPK Nurhadi
Hal tersebut diketahui dari dokumen paparan Arah dan Kebijakan Umum KPK Tahun 2020 yang beredar di kalangan awak media.

Dokumen itu menyebut terdapat 325 penyelidikan aktif yang dilakukan KPK hingga 20 Februari 2020. Dan sekitar 21 Surat Perintah Penyidikan perkara korupsi sudah diterbitkan selama Firli cs menjabat.
Saat dikonfirmasi, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tak membantah kebenaran informasi dalam dokumen tersebut. Namun dia belum bersedia membeberkan kasus apa saja yang dihentikan dalam penyelidikan.
“Nanti akan kami tanggapi,” kata Ali melalui pesan singkat, Kamis (20/2).
Baca Juga:
Bupati Sidoarjo Sebut Penyuapnya Beri Bantuan Rp300 Juta ke Klub Deltras FC
Ali sebelumnya pernah mengatakan KPK memang berencana menghentikan beberapa kasus yang masih dalam proses penyelidikan. Menurut dia, pengehentian penyelidikan itu dilakukan apabila tak ditemukan bukti permulaan yang kuat.(Pon)
Baca Juga:
Tim Gabungan Salahkan Vendor Terkait Simpang Siur Kedatangan Harun Masiku
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting
