Kasus Korupsi

Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 21 Februari 2020
 Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) mengenai dihentikannya 36 penyelidikan. Menurut pria yang karib disapa Alex ini, penghentian penyelidikan merupakan kewenangan pimpinan.

"(Dilaporkan ke Dewas) Enggak lah. Ini keputusan pimpinan," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).

Baca Juga:

Pimpinan KPK Sudah Terbitkan 50 Surat Perintah Penyadapan

Alex mengklaim penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan ini berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya penghentian ini pun, melalui gelar perkara yang dilakukan Kedeputian Penindakan yang melibatkan tim penyelidik.

Pimpinan KPK tak lapor Dewas terkait penghentian 36 kasus korupsi
Pimpinan KPK Jilid V saat pelantikan di Istana Negara (Foto: antaranews)

"Saya kira di Deputi Penindakan sudah (gelar perkara). Jadi, seperti yang saya sampaikan tadi kan, ini kan penyelidik, penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan," ujarnya.

Alex mengklaim 36 penyelidikan yang dihentikan merupakan penyelidikan tertutup dan sebagian besar dugaan tindak pidana suap. Dalam penyelidik tertutup itu, KPK mendapat informasi mengenai adanya dugaan korupsi. Namun, setelah diselidiki dan diterjunkan tim ke lapangan, KPK tidak mendapatkan bukti terkait dugaan korupsi tersebut.

"Kita tidak mendapat bukti apapun, buat apa kita teruskan. Enggak ada persoalan," imbuhnya.

Sementara untuk penyelidikan terbuka atas kasus dugaan korupsi yang menyedot perhatian masyarakat, seperti Century dan lainnya, Alex mengklaim tidak dihentikan.

Baca Juga:

Hentikan 36 Penyelidikan, KPK Klaim Kasus Newmont dan Century Jalan Terus

Namun, tak tertutup kemungkinan, penyelidikan terbuka atas kasus-kasus tersebut pun dihentikan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

"Kalau kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan. Apa bisa dihentikan? Bisa saja mungkin dari evaluasi dari keterangan saksi-saksi yang kita undang dan dokumen kita kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untu naik kasus itu ke proses selanjutnya penyidikan," pungkasnya.(Pon)

Baca Juga:

Firli Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi yang Ditangani KPK

#Kasus Korupsi #Dewan Pengawas KPK #Alexander Marwata #Wakil Ketua KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
KPK menegaskan bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk menerbitkan surat penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
Bagikan