Pimpinan KPK Tak Lapor Dewas Soal Penghentian 36 Penyelidikan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku tak melaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) mengenai dihentikannya 36 penyelidikan. Menurut pria yang karib disapa Alex ini, penghentian penyelidikan merupakan kewenangan pimpinan.
"(Dilaporkan ke Dewas) Enggak lah. Ini keputusan pimpinan," kata Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (21/2).
Baca Juga:
Alex mengklaim penghentian 36 perkara di tahap penyelidikan ini berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya penghentian ini pun, melalui gelar perkara yang dilakukan Kedeputian Penindakan yang melibatkan tim penyelidik.
"Saya kira di Deputi Penindakan sudah (gelar perkara). Jadi, seperti yang saya sampaikan tadi kan, ini kan penyelidik, penyelidik yang menelaah yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk dilakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan," ujarnya.
Alex mengklaim 36 penyelidikan yang dihentikan merupakan penyelidikan tertutup dan sebagian besar dugaan tindak pidana suap. Dalam penyelidik tertutup itu, KPK mendapat informasi mengenai adanya dugaan korupsi. Namun, setelah diselidiki dan diterjunkan tim ke lapangan, KPK tidak mendapatkan bukti terkait dugaan korupsi tersebut.
"Kita tidak mendapat bukti apapun, buat apa kita teruskan. Enggak ada persoalan," imbuhnya.
Sementara untuk penyelidikan terbuka atas kasus dugaan korupsi yang menyedot perhatian masyarakat, seperti Century dan lainnya, Alex mengklaim tidak dihentikan.
Baca Juga:
Hentikan 36 Penyelidikan, KPK Klaim Kasus Newmont dan Century Jalan Terus
Namun, tak tertutup kemungkinan, penyelidikan terbuka atas kasus-kasus tersebut pun dihentikan jika tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.
"Kalau kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan. Apa bisa dihentikan? Bisa saja mungkin dari evaluasi dari keterangan saksi-saksi yang kita undang dan dokumen kita kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untu naik kasus itu ke proses selanjutnya penyidikan," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
Firli Cs Hentikan 36 Penyelidikan Kasus Korupsi yang Ditangani KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Kejagung Lacak Jejak Riza Chalid, Diduga Masih Berada di Asia
Riza Chalid Masuk Daftar Buronan Interpol, Polri Sebut Bisa Ditangkap di 196 Negara