Pimpinan KPK Sebut 36 Perkara yang Dihentikan Penyelidikan Tertutup


Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ke-36 perkara korupsi yang dihentikan merupakan penyelidikan tertutup. Alex memastikan pihaknya tak menghentikan satu pun perkara yang dilakukan melalui penyelidikan terbuka.
"Sebetulnya 36 kasus penyelidikan yang dihentikan itu semuanya adalah penyelidikan tertutup. Bukan penyelidikan terbuka," kata Alex dalam jumpa pers, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Baca Juga:
Ketua KPK Klaim Penghentian 36 Perkara Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Alex menjelaskan delik perkara yang dilakukan dengan proses penyelidikan tertutup berupa suap. Proses pencarian alat bukti pun berdasarkan penelusuran informasi terkait adanya proses transaksi pemberian uang.

Sedangkan perkara yang dilakukan dengan penyelidikan terbuka, proses penelusuran dapat dilakukan melalui audit investigasi, keterangan saksi guna mencari dua unsur alat bukti.
"Jadi, kalau kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan," jelas Alex.
Baca Juga:
Meski begitu, Wakil Ketua KPK dua periode itu
tak memungkiri jika suatu perkara dengan penyelidikan terbuka dapat dihentikan.
"Bisa saja (dihentikan), dari evaluasi dari keterangan saksi yang kita undang, dan dokumen kita kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untuk naiknya kasus itu ke proses penyidikan," ungkap Alex. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
