Pimpinan KPK Sebut 36 Perkara yang Dihentikan Penyelidikan Tertutup
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. ANTARA/Benardy Ferdiansyah
MerahPutih.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut ke-36 perkara korupsi yang dihentikan merupakan penyelidikan tertutup. Alex memastikan pihaknya tak menghentikan satu pun perkara yang dilakukan melalui penyelidikan terbuka.
"Sebetulnya 36 kasus penyelidikan yang dihentikan itu semuanya adalah penyelidikan tertutup. Bukan penyelidikan terbuka," kata Alex dalam jumpa pers, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2).
Baca Juga:
Ketua KPK Klaim Penghentian 36 Perkara Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum
Alex menjelaskan delik perkara yang dilakukan dengan proses penyelidikan tertutup berupa suap. Proses pencarian alat bukti pun berdasarkan penelusuran informasi terkait adanya proses transaksi pemberian uang.
Sedangkan perkara yang dilakukan dengan penyelidikan terbuka, proses penelusuran dapat dilakukan melalui audit investigasi, keterangan saksi guna mencari dua unsur alat bukti.
"Jadi, kalau kasus yang penyelidikan terbuka belum ada yang kita hentikan," jelas Alex.
Baca Juga:
Meski begitu, Wakil Ketua KPK dua periode itu
tak memungkiri jika suatu perkara dengan penyelidikan terbuka dapat dihentikan.
"Bisa saja (dihentikan), dari evaluasi dari keterangan saksi yang kita undang, dan dokumen kita kumpulkan ternyata tidak cukup bukti untuk naiknya kasus itu ke proses penyidikan," ungkap Alex. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sita Uang Rp 900 Juta
OTT KPK di Tangerang, 2 Pengacara Ditangkap Terkait dengan Jaksa
KPK Konfirmasi OTT di Tangerang, Lima Orang Ditangkap
KPK Gandeng BPK Hitung Kerugian Negara di Kasus Pengadaan EDC
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Setelah Mantan Menag, KPK Lanjutkan Pemeriksaan Pengusaha dan Staf Khusus di Kasus Kuota Haji
KPK Bongkar Diskresi Kuota Haji 2024 saat Periksa Eks Menag Yaqut
KPK Kembali Periksa Gus Yaqut, Dalami Kerugian Negara Kasus Kuota Haji 2024
Diperiksa 8 Jam oleh KPK, Eks Menag Yaqut Irit Bicara soal Kasus Kuota Haji
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK