KPK Imbau Penyelenggara Negara Segera Lapor LHKPN


Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau penyelenggara negara (PN) untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati mengatakan hingga Kamis (20/2), tingkat kepatuhan LHKPN secara nasional yang meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, dan BUMN atau BUMD masih relatif rendah, yaitu sebesar 38,9 persen.
Baca Juga
Dua Bulan Menjabat, Baru 1 Staf Khusus Jokowi yang Serahkan LHKPN ke KPK
"Dari total 356.854 wajib lapor, telah lapor 138.803 dan sisanya 218.051 belum lapor," kata Ipi dalam keterangannya, Jumat (21/2).
KPK mengingatkan kepada penyelenggara negara menyerahkan LHKPN sesuai waktu yang ditentukan. Diketahui, batas waktu pelaporan periodik untuk tahun 2019 pada 31 Maret 2020.
KPK juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap. Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara.

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
UU mewajibkan PN bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. PN juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Lapor LHKPN ke KPK
Diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, PN wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri

Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Tolol, Harta Rp 328 Miliar dan Koleksi Mobil Mewah Ahmad Sahroni Jadi Sorotan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

Kabaharkam Baru Irjen Karyoto Punya Harta Rp11,5 Miliar

Harta Komjen Dedi Prasetyo Yang Ditunjuk Kapolri Jadi Wakapolri Rp 11 Miliar, Tak Punya Utang

LHKPN Naik Rp 10 Miliar setelah Jabat Gubernur Jakarta, Pramono: Kenaikan karena Nilai Surat Berharga Meningkat

Harta Kekayaan Wagub Rano Rp 17 M, Kalah Jauh dari Pramono Rp 114 M

Setahun Terakhir Harta Gubernur Pramono Tambah Rp 11 Miliar, Total Kekayaan Rp 114 M
