Dua Bulan Menjabat, Baru 1 Staf Khusus Jokowi yang Serahkan LHKPN ke KPK

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 22 Januari 2020
  Dua Bulan Menjabat, Baru 1 Staf Khusus Jokowi yang Serahkan LHKPN ke KPK

Presiden Jokowi bersama para staf khusu dari kalangan milenial di Istana Negara (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan, dari 21 staf khusus Presiden Jokowi baru satu orang yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Padahal, staf khusus Presiden Jokowi telah dilantik sejak 21 November 2019. Sehingga setelah dua bulan menjabat, mereka belum juga menyerahkan LHKPN.

Baca Juga:

Jadi Staf Khusus Presiden, Billy Mambrasar Ingin Bangun Indonesia dari Papua

"Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Plt Juru bicara KPK, Ipi Maryati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).

Namun, KPK tidak merinci siapa seorang staf khusus Presiden yang telah menyerahkan LHKPN tersebut. KPK memberikan tenggat waktu hingga 20 Februari atau tiga bulan setelah menjabat.

Plt Jubir KPK Ipi Maryati ungkap banyak staf khusus presiden yang belum lapor kekayaan
Plt Juru bicara KPK, Ipi Maryati (Foto: antaranews)

Pasalnya, mereka yang sebelumnya swasta kini termasuk ke dalam penyelenggara negara. Sehingga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.

"Maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," ujar Ipi.

Di sisi lain, KPK mengapresiasi jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah 100 persen menyerahkan LHKPN. Mereka merupakan penyelenggara negara yang diwajibkan undang undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali.

"Ke-13 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri tersebut sesuai peraturan memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019," kata Ipi.

Ipi menyebut, data keseluruhan total 51 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri saat ini tercatat 22 orang atau 43 persen telah melaporkan harta kekayaannya.

"Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," jelas dia.

Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, Ipi juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap.

"Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara,"

Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

Undang-Undang mewajibkan Penyelenggara Negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Baca Juga:

Staf Khusus Didominasi Kaum Milenial, Presiden Jokowi Ingin Pertajam Inovasi

KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.(Pon)

Baca Juga:

Staf Khusus Presiden Nilai Pertumbuhan Ekonomi 5,17 Persen Sebuah Prestasi Mengesankan

#Staf Khusus #LHKPN #Komisi Pemberantasan Korupsi #Presiden Jokowi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Selama Jabat Bos BI Harta Perry Warjiyo Naik 2 Kali Lipat Lebih, Total Rp 80,5 Miliar Nol Utang!
Perry Warjiyo mundur sebagai Gubernur BI dengan harta Rp80,5 miliar tanpa utang.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Selama Jabat Bos BI Harta Perry Warjiyo Naik 2 Kali Lipat Lebih, Total Rp 80,5 Miliar Nol Utang!
Indonesia
Harta Bersih Plt Gubernur BI Destry Damayanti Rp100 Miliar, Utang Rp3,5 Miliar
Plt Gubernur BI Destry Damayanti laporkan harta Rp100,2 miliar dan utang Rp3,5 miliar dalam LHKPN terbaru. Rincian aset tanah, kendaraan, surat berharga, hingga kas.
Wisnu Cipto - Senin, 27 Juli 2026
Harta Bersih Plt Gubernur BI Destry Damayanti Rp100 Miliar, Utang Rp3,5 Miliar
Indonesia
Profil Dody Hanggodo: Menteri PU yang Disorot usai Mutasi ASN, Punya Harta Rp 73,6 Miliar
Harta kekayaan Menteri PU, Dody Hanggodo, menjadi perhatian usai kebijakan mutasi ASN menuai sorotan.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Profil Dody Hanggodo: Menteri PU yang Disorot usai Mutasi ASN, Punya Harta Rp 73,6 Miliar
Indonesia
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
KPK menduga rumah mewah di Sentul milik Jampidsus Febrie Adriansyah tidak tercatat dalam LHKPN karena menggunakan nomine.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Rumah Sentul Tidak Masuk LHKPN Jampidsus Febrie, KPK Ketuk Kejujuran Penjabat
Indonesia
Disorot Usai Penggeledahan Rumah di Sentul, Segini Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah
LHKPN 2025 mencatat harta kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah mencapai Rp18,26 miliar tanpa utang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Disorot Usai Penggeledahan Rumah di Sentul, Segini Harta Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Jadi Kepala BGN, Simak Rincian Harta Kekayaan Nanik S. Deyang yang Tembus Rp 6,3 Miliar
Nanik S Deyang ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Kepala BGN menggantikan Dadan Hindayana. Berdasarkan LHKPN, total hartanya mencapai Rp 6,3 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Jadi Kepala BGN, Simak Rincian Harta Kekayaan Nanik S. Deyang yang Tembus Rp 6,3 Miliar
Indonesia
KPK Rilis LHKPN Presiden Prabowo, Harta hingga Asetnya Tembus Rp 2 Triliun
KPK merilis LHKPN terbaru Presiden Prabowo Subianto dengan total kekayaan mencapai Rp 2,06 triliun tanpa utang. Mayoritas aset berupa surat berharga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
KPK Rilis LHKPN Presiden Prabowo, Harta hingga Asetnya Tembus Rp 2 Triliun
Indonesia
KPK Pastikan Presiden Prabowo sudah Lapor LHKPN, Data masih Diverifikasi
Setelah laporan masuk, KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan ke publik.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
KPK Pastikan Presiden Prabowo sudah Lapor LHKPN, Data masih Diverifikasi
Indonesia
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
ICW menyoroti LHKPN Prabowo dan 38 pejabat Kabinet Merah Putih. LHKPN tersebut belum muncul di situs KPK.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Indonesia
Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Segini Harta Kekayaan Dudung Abdurachman
Dudung Abdurachman baru saja dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Lalu, berapa harta kekayaannya?
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Jabat Kepala Staf Kepresidenan, Segini Harta Kekayaan Dudung Abdurachman
Bagikan