Dua Bulan Menjabat, Baru 1 Staf Khusus Jokowi yang Serahkan LHKPN ke KPK


Presiden Jokowi bersama para staf khusu dari kalangan milenial di Istana Negara (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan, dari 21 staf khusus Presiden Jokowi baru satu orang yang menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Padahal, staf khusus Presiden Jokowi telah dilantik sejak 21 November 2019. Sehingga setelah dua bulan menjabat, mereka belum juga menyerahkan LHKPN.
Baca Juga:
Jadi Staf Khusus Presiden, Billy Mambrasar Ingin Bangun Indonesia dari Papua
"Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden yang berjumlah 21 orang tercatat satu orang yang sudah melaporkan harta kekayaannya," kata Plt Juru bicara KPK, Ipi Maryati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/1).
Namun, KPK tidak merinci siapa seorang staf khusus Presiden yang telah menyerahkan LHKPN tersebut. KPK memberikan tenggat waktu hingga 20 Februari atau tiga bulan setelah menjabat.

Pasalnya, mereka yang sebelumnya swasta kini termasuk ke dalam penyelenggara negara. Sehingga diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
"Maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," ujar Ipi.
Di sisi lain, KPK mengapresiasi jajaran Menteri dan Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah 100 persen menyerahkan LHKPN. Mereka merupakan penyelenggara negara yang diwajibkan undang undang untuk menyampaikan laporannya saat menduduki jabatan publik pertama kali.
"Ke-13 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri tersebut sesuai peraturan memiliki batas waktu untuk menyampaikan LHKPN pada 20 Januari 2020 atau terhitung 3 bulan sejak dilantik pada 23 Oktober 2019," kata Ipi.
Ipi menyebut, data keseluruhan total 51 Menteri, Wakil Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri saat ini tercatat 22 orang atau 43 persen telah melaporkan harta kekayaannya.
"Sisanya sebanyak 29 orang atau sekitar 57 persen merupakan wajib lapor jenis pelaporan periodik dengan batas waktu pelaporan 31 Maret 2020," jelas dia.
Selain kepatuhan lapor sesuai waktu yang ditentukan, Ipi juga mengingatkan kepada penyelenggara negara agar melaporkan hartanya secara jujur, benar dan lengkap.
"Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara,"
Melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap Penyelenggara Negara sesuai amanah pasal 2 dan 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.
Undang-Undang mewajibkan Penyelenggara Negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.
Baca Juga:
Staf Khusus Didominasi Kaum Milenial, Presiden Jokowi Ingin Pertajam Inovasi
KPK sesuai dengan pasal 7 Undang-undang No 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, berwenang untuk melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Diatur dalam Peraturan KPK No. 7 tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, Penyelenggara Negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK dalam jangka waktu paling lambat 3 bulan terhitung sejak pengangkatan atau berakhirnya jabatan.(Pon)
Baca Juga:
Staf Khusus Presiden Nilai Pertumbuhan Ekonomi 5,17 Persen Sebuah Prestasi Mengesankan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya

Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar

Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri

Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Tolol, Harta Rp 328 Miliar dan Koleksi Mobil Mewah Ahmad Sahroni Jadi Sorotan

KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Terjaring OTT KPK, Wamenaker Immanuel Ebenezer Punya Harta Rp17,6 Miliar

Kabaharkam Baru Irjen Karyoto Punya Harta Rp11,5 Miliar

Harta Komjen Dedi Prasetyo Yang Ditunjuk Kapolri Jadi Wakapolri Rp 11 Miliar, Tak Punya Utang

LHKPN Naik Rp 10 Miliar setelah Jabat Gubernur Jakarta, Pramono: Kenaikan karena Nilai Surat Berharga Meningkat

Harta Kekayaan Wagub Rano Rp 17 M, Kalah Jauh dari Pramono Rp 114 M
