Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Tolol, Harta Rp 328 Miliar dan Koleksi Mobil Mewah Ahmad Sahroni Jadi Sorotan

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Tolol, Harta Rp 328 Miliar dan Koleksi Mobil Mewah Ahmad Sahroni Jadi Sorotan

Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024). MP/Ponco Sulaksono

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut pihak-pihak ingin membubarkan DPR sebagai “orang paling tolol sedunia” menyulut amarah publik. Komentar kasar itu langsung viral di media sosial dan membuat warganet menyerbu kolom komentar akun pribadinya dengan hujatan.

Ucapan kontroversial Sahroni muncul di tengah maraknya wacana pembubaran DPR yang bergulir di media sosial, bahkan mengemuka dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025.

Gelombang penolakan terhadap DPR dipicu kritik keras atas kinerja wakil rakyat yang dianggap minim kontribusi, namun tetap menikmati gaji serta tunjangan fantastis.

Tak berhenti di situ, publik pun menyorot harta kekayaan fantastis politikus Partai NasDem tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (29/8), Sahroni tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 328,9 miliar.

LHKPN itu terakhir disampaikan Sahroni pada 21 Februari 2025. Harta itu terdiri dari 19 bidang tanah dan bangunan di Jakarta hingga Bali senilai Rp 139,5 miliar, serta koleksi kendaraan mewah yang mencengangkan.

Tercatat ada 28 kendaraan super mewah yang mengisi garasi Sahroni, mulai dari Ferrari, Porsche, Tesla, Mustang, Bentley, hingga motor gede Harley Davidson seharga Rp 1,6 miliar.

Baca juga:

Politikus Demokrat Kecam Ahmad Sahroni: Hina Rakyat dengan Kata Tolol Merendahkan Demokrasi

Harga berbagai kendaraan mewah itu yakni Toyota Fortuner 27SRZ tahun 2017, Rp 485 juta; mobil Ferrari 366 tahun 2012, Rp 2,5 miliar; mobil BMW 1,8 tahun 2017, Rp 2,650 miliar; mobil Porsche 9E3 RS tahun 2016, Rp 6,6 miliar.

Motor Yamaha Sport tahun 2016, Rp 840 juta; mobil Honda Cuviv tahun 1989, Rp 45 juta; mobil Mercedes Benz E320 tahun 1986, Rp 70 juta; mobil Tesla X75D tahun 2018, Rp 2,8 miliar; mobil Mercedes Benz 280E tahun 1986, Rp 35 juta; mobil Honda Odyssey tahun 2007, Rp 120 juta.

Mobil Honda Civic LX tahun 1990, Rp 30 juta; mobil Mercedes Benz 420 Eagle Sel tahun 1986, Rp 150 juta; mobil Toyota Crown Royal 3.0 AT 2005, Rp 160 juta; mobil Mustang sedan tahun 1967, Rp 150 juta; mobil Volkswagen Bettle tahun 1963, Rp 100 juta; mobil Mercedes-Benz SL 190B tahun 1957, Rp 250 juta.

Mobil Suzuki Jimny tahun 2020, Rp 325 juta; mobil Mustang Fastbach tahun 1967, Rp 190 juta; mobil Daewoo Cielo tahun 1997, Rp 125 juta; mobil Bentley tahun 1997, Rp 225 juta; motor Vespa Primavera tahun 2020, Rp 57 juta; motor Vespa Primavera tahun 2018, Rp 55 juta; motor Vespa Kongo 1963 tahun 1963, Rp 30 juta; motor Harley Davidson Road Glide tahun 2022, Rp 1,66 miliar; mobil Honda Estilo tahun 1997, Rp 200 juta; mobil Porsche 911 Sport Classic tahun 2016, Rp 14 miliar; dan mobil Tesla Cyber Truck tahun 2024, Rp 4 miliar.

Sahroni juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 107.733.500.000; surat berharga Rp 60.000.000; kas dan setara kas Rp 78.357.375.541.

Namun, Sahroni memiliki utang sebesar Rp 34.957.400.269. Sehingga jumlah harta miliknya mencapai Rp 328.914.784.272. (Pon)

#LHKPN #Ahmad Sahroni #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai dasar dan rujukan dalam pengelolaan pemerintahan di Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Dorong Konsideran UU Pemerintahan Aceh tak Dihapus dalam Revisi
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Azis optimis Indonesia mampu tumbuh menjadi negara besar dan bermartabat selama pemerintah konsisten menjaga keadilan dan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
DPR Ingatkan Kebijakan Strategis Pangan Hingga Industri Pemerintah Tak Boleh Tereduksi Kepentingan Kelompok
Indonesia
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Kritik itu bukan untuk ditutup, tetapi untuk diuji secara objektif sesuai aturan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
DPR Anggap Kritik KUHP Baru Sebagai Bagian Penting Demokrasi, Persilakan Publik Uji Materi ke MK
Indonesia
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Pada saat itu, pembentuk UUD tidak menemukan kata sepakat untuk satu model pemilihan kepala daerah
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Wacana Pilkada Tidak Langsung Masih 'Jauh Panggang dari Api', DPR Pilih Fokus UU Pemilu
Indonesia
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Ia menekankan bahwa mekanisme resmi sangat krusial guna mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Jangan Asal Angkut! Kayu Sisa Banjir Sumatra Ternyata Masuk Kategori Sampah Spesifik
Indonesia
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Anggota DPR Usman Husin apresiasi Kementan sita 133,5 ton bawang bombay ilegal di Semarang guna lindungi petani lokal dari ancaman harga dan penyakit tanaman
Angga Yudha Pratama - Selasa, 13 Januari 2026
Bawang Ilegal 'Haram' Hampir Masuk Pasar, Pemerintah Didesak Seret Dalang Penyelundupan ke Meja Hukum
Indonesia
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Menurut anggota Komisi I DPR, keamanan dan keselamatan WNI harus menjadi prioritas utama pemerintah Indonesia.
Frengky Aruan - Senin, 12 Januari 2026
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Pemerintah dan pihak sekolah tidak boleh meremehkan tren peningkatan kasus superflu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Dorong Vaksinasi Influenza Siswa Cegah Superflu, Sekolah Diharap Terapkan Protokol Kesehatan
Bagikan