Sebut Orang yang Ingin Bubarkan DPR Tolol, Harta Rp 328 Miliar dan Koleksi Mobil Mewah Ahmad Sahroni Jadi Sorotan
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2024). MP/Ponco Sulaksono
MerahPutih.com - Pernyataan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni yang menyebut pihak-pihak ingin membubarkan DPR sebagai “orang paling tolol sedunia” menyulut amarah publik. Komentar kasar itu langsung viral di media sosial dan membuat warganet menyerbu kolom komentar akun pribadinya dengan hujatan.
Ucapan kontroversial Sahroni muncul di tengah maraknya wacana pembubaran DPR yang bergulir di media sosial, bahkan mengemuka dalam aksi demonstrasi di Jakarta pada akhir Agustus 2025.
Gelombang penolakan terhadap DPR dipicu kritik keras atas kinerja wakil rakyat yang dianggap minim kontribusi, namun tetap menikmati gaji serta tunjangan fantastis.
Tak berhenti di situ, publik pun menyorot harta kekayaan fantastis politikus Partai NasDem tersebut. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses pada laman elhkpn.kpk.go.id, Jumat (29/8), Sahroni tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 328,9 miliar.
LHKPN itu terakhir disampaikan Sahroni pada 21 Februari 2025. Harta itu terdiri dari 19 bidang tanah dan bangunan di Jakarta hingga Bali senilai Rp 139,5 miliar, serta koleksi kendaraan mewah yang mencengangkan.
Tercatat ada 28 kendaraan super mewah yang mengisi garasi Sahroni, mulai dari Ferrari, Porsche, Tesla, Mustang, Bentley, hingga motor gede Harley Davidson seharga Rp 1,6 miliar.
Baca juga:
Politikus Demokrat Kecam Ahmad Sahroni: Hina Rakyat dengan Kata Tolol Merendahkan Demokrasi
Harga berbagai kendaraan mewah itu yakni Toyota Fortuner 27SRZ tahun 2017, Rp 485 juta; mobil Ferrari 366 tahun 2012, Rp 2,5 miliar; mobil BMW 1,8 tahun 2017, Rp 2,650 miliar; mobil Porsche 9E3 RS tahun 2016, Rp 6,6 miliar.
Motor Yamaha Sport tahun 2016, Rp 840 juta; mobil Honda Cuviv tahun 1989, Rp 45 juta; mobil Mercedes Benz E320 tahun 1986, Rp 70 juta; mobil Tesla X75D tahun 2018, Rp 2,8 miliar; mobil Mercedes Benz 280E tahun 1986, Rp 35 juta; mobil Honda Odyssey tahun 2007, Rp 120 juta.
Mobil Honda Civic LX tahun 1990, Rp 30 juta; mobil Mercedes Benz 420 Eagle Sel tahun 1986, Rp 150 juta; mobil Toyota Crown Royal 3.0 AT 2005, Rp 160 juta; mobil Mustang sedan tahun 1967, Rp 150 juta; mobil Volkswagen Bettle tahun 1963, Rp 100 juta; mobil Mercedes-Benz SL 190B tahun 1957, Rp 250 juta.
Mobil Suzuki Jimny tahun 2020, Rp 325 juta; mobil Mustang Fastbach tahun 1967, Rp 190 juta; mobil Daewoo Cielo tahun 1997, Rp 125 juta; mobil Bentley tahun 1997, Rp 225 juta; motor Vespa Primavera tahun 2020, Rp 57 juta; motor Vespa Primavera tahun 2018, Rp 55 juta; motor Vespa Kongo 1963 tahun 1963, Rp 30 juta; motor Harley Davidson Road Glide tahun 2022, Rp 1,66 miliar; mobil Honda Estilo tahun 1997, Rp 200 juta; mobil Porsche 911 Sport Classic tahun 2016, Rp 14 miliar; dan mobil Tesla Cyber Truck tahun 2024, Rp 4 miliar.
Sahroni juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sejumlah Rp 107.733.500.000; surat berharga Rp 60.000.000; kas dan setara kas Rp 78.357.375.541.
Namun, Sahroni memiliki utang sebesar Rp 34.957.400.269. Sehingga jumlah harta miliknya mencapai Rp 328.914.784.272. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Minta SPPG untuk Makan Bergizi Gratis Difungsikan untuk Suplai Makanan Korban Bencana di Sumatra
LMKN Dikritik Tak Punya Arah Jelas, DPR Pertanyakan Potensi Royalti Nasional dan Nilai yang Dilaporkan
DPR Desak Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional di Aceh, Total 46 Ribu Jiwa Terpaksa Mengungsi Massal
RUU Penyadapan dan Pengelolaan Air Minum Diusulkan Masuk Prolegnas Prioritas 2026
RUU Danantara Hingga Kejaksaan Lenyap dari Prolegnas Prioritas 2026, DPR Fokus Legislasi yang Realistis
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
DPR Sebut Mengirim TNI ke Gaza Tanpa Jaminan Kesejahteraan Keluarga yang Ditinggalkan Merupakan Keputusan Zolim
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Pembahasan RUU Penyadapan Harus Berhati-Hati Demi Jaga Hak Privasi