MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Presiden Prabowo Subianto sudah mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025. KPK mengatakan data tersebut belum muncul di situs e-LHKPN karena masih dalam proses verifikasi.
“Sudah lapor (LHKPN Presiden). Artinya, jika memang belum dipublikasikan, ini karena masih dalam rentang verifikasi,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/5).
Budi menjelaskan batas akhir pelaporan LHKPN jatuh pada 31 Maret 2026. Setelah laporan masuk, KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan ke publik.
Menurut dia, para penyelenggara negara yang melaporkan LHKPN pada 31 Maret tetap dihitung tepat waktu. “KPK memiliki waktu 60 hari kerja untuk melakukan verifikasi, artinya kalau pelaporan di 31 Maret saat ini masih dalam rentang 60 hari kerja untuk kita melakukan verifikasi sebelum dipublikasikan,” ujarnya.
Baca juga:
ICW Soroti LHKPN Prabowo Belum Muncul di Situs KPK, Transparansi Dipertanyakan
Terkait dengan temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut ada 38 anggota Kabinet Merah Putih belum melaporkan LHKPN, Budi mengatakan pihaknya akan mengecek kembali data tersebut. “Nanti kami cek ya yang data soal itu karena tentunya ini kerangka pencegahan bagi pihak-pihak yang belum melaporkan,” ucapnya.
Sebelumnya, ICW melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada KPK terkait dengan belum munculnya LHKPN Presiden Prabowo dan sejumlah anggota kabinet di situs resmi e-LHKPN. Peneliti ICW Yassar Aulia mengatakan pihaknya mempertanyakan alasan data tersebut belum tersedia untuk publik, padahal tenggat pelaporan sudah lewat lebih daripada satu bulan.
“Surat yang kami layangkan meminta informasi kepada KPK terkait dengan penjelasan mengapa ada 38 anggota Kabinet Merah Putih, termasuk Presiden Prabowo Subianto, yang laporan harta kekayaan penyelenggara negaranya belum tercantum di situs e-LHKPN milik KPK,” kata Yassar, Rabu (6/5).
ICW juga menyoroti pernyataan KPK sebelumnya yang menyebut Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah melapor tepat waktu. Namun, hingga 4 Mei 2026, data terbaru keduanya disebut belum muncul di laman e-LHKPN KPK.(Pon)
Baca juga:
Jelang Batas Akhir, KPK Sebut 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN 2025