Komisi II Pastikan Pesan Berantai Nama Anggota KPU-Bawaslu Pilihan Parpol Koalisi Hoaks

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 16 Februari 2022
Komisi II Pastikan Pesan Berantai Nama Anggota KPU-Bawaslu Pilihan Parpol Koalisi Hoaks

Suasana uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/2/2022). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc. (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Beredar pesan berantai berisi daftar 7 calon anggota KPU dan 5 calon anggota Bawaslu terpilih, berdasarkan kesepakatan partai politik koalisi. Padahal, uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota KPU-Bawaslu masih berlangsung hari ini.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menegaskan, pesan tersebut hoaks. Ia memastikan bahwa Komisi II belum punya keputusan terkait anggota KPU dan Bawaslu terpilih.

Baca Juga

Ali Safa'at Ungkap Alasan Pilih Jadi Komisioner KPU Ketimbang Rektor-Dirjen

"Saya pastikan Komisi II DPR RI belum punya keputusan siapa yang terpilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu. Hoaks itu!," kata Luqman kepada wartawan, Rabu (16/2).

Luqman mengatakan, uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu masih berjalan. Malam ini dijadwalkan akan diselesaikan dan diambil keputusan dalam rapat pleno.

"Fit and proper tes calon anggota KPU dan Bawaslu masih berjalan. Paling cepat selesainya nanti malam. Jadi, bagaimana kok dikabarkan sudah ada keputusan?" ujarnya.

Sebelumnya beredar pesan berantai yang menyebutkan nama anggota KPU dan Bawaslu yang telah disepakati partai koalisi. Tertulis nama organisasi dan partai yang mendukungnya.

Baca Juga

Afifuddin Janji Redakan Ketegangan KPU-Bawaslu

Berikut isi pesan tersebut:

Kesepakata di partai koalisi per tadi malam:

KPU :

1. Parsadaan Harahap (HMI/Golkar)

2. Idham Holik ( HMI/Nasdem)

3. Betty Epsilon Idroos (HMI/Nasdem)

4. August Mellaz (non muslim/PDIP)

5. Yulianto Sudrajat (GMNI/PDIP)

6. Mochammad Afifuddin (PMII/PKB)

7. Hasyim Asy'ari (Ansor/Gerindra)

Bawaslu :

1. Rahmat bagja (HMI/Golkar)

2. Puadi (HMI/Gerindra)

3. Totok ( GMNI/PDIP)

4. Herwyn Jefler Hielsa Malonda (Non Muslim/Nasdem)

5. Lolly Suhenty (PMII/PKB).

Adapun 14 calon anggota KPU yang sudah dipilih Timsel, yakni Hasyim Asy’ari; Viryan; I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi; Mochammad Afifuddin; Betty Epsilon Idroos; Yulianto Sudrajat dan Idham Holik. Kemudian Iffa Rosita; Iwan Rompo Banne; Yessy Yatty Momongan; Parsadaan Harahap; August Mellaz; Dahliah dan Muchamad Ali Safa’at.

Sementara 10 calon anggota Bawaslu, yakni Fritz Edward Siregar; Rahmat Bagja; Herwyn Jefler Hielsa Malonda; Lolly Suhenty; dan Subair. Selanjutnya Totok Hariyono; Puadi; Aditya Perdana; Andi Tenri Sompa dan Mardiana Rusli. (Pon)

Baca Juga

Hadapi Pemilu 2024, Calon Anggota KPU Afifuddin Tekankan Inovasi dan Kolaborasi

#DPR RI #Komisi II DPR #Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Komisi II DPR meminta pemerintah untuk menindak tegas mafia tanah di kasus lahan Jusuf Kalla.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
Komisi II DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Mafia Tanah dalam Kasus Lahan Jusuf Kalla
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan