Jaksa KPK Kembali Panggil Rano Karno Pekan Depan untuk Bersaksi di Sidang Wawan


Tubagus Chaeri Wardana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10). ANTARA/Desca Natalia
MerahPutih.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno untuk bersaksi pada Senin (24/2). Rano Karno akan dihadirkan
dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan merupakan terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Puskesmas Kota Tangerang Selatan pada APBD-P 2012, kedokteran RS rujukan Provinsi Banten pada APBD dan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 serta kasus pencucian uang.
Baca Juga:
"Senin besok, tanggal 24. Kami sudah dapat konfirmasi dari stafnya, Senin katanya datang. Empat hari lagi ya berarti,” kata Jaksa KPK Roy Riady di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Roy, kehadiran Rano diperlukan dalam persidangan Wawan. Salah satunya untuk mengonfirmasi soal adanya keterangan dari saksi soal aliran uang dari Wawan untuk Rano Karno.
Diketahui, Rano Karno sebelumnya beberapa kali tidak memenuhi panggilan bersaksi di pengadilan terkait kasus ini. Padahal, sejumlah saksi sudah menguatkan ada aliran uang dari Wawan untuk pemeran Si Doel tersebut.
Baca Juga:
Mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja yang bersaksi pada persidangan hari ini misalnya, mengakui menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar ke Rano Karno. Uang tersebut diserahkan melalui ajudan Rano Karno bernama Yadi.
Menurut Ferdy, penyerahan uang itu salah satunya di hotel di kawasan Serang, Banten. Uang dibungkus kantong kertas diserahkan ke ajudan Rano Karno.
"iya (Rp1,5 miliar). (Uang dalam bentuk) rupiah. 1 kantong aja. Kantong apa namanya, yang ada di toko buku, kantong kertas gitu. Itu tahun 2012 atau 2013 ya, saya lupa," kata Ferdy saat bersaksi untuk Wawan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Pon)
Baca Juga:
Selain Rano Karno, Saksi Sebut Suti "Atun" Karno Tercatat di Proyek Pemprov Banten
Bagikan
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
