Kasus Korupsi

Istri Rano Karno Disebut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 31 Januari 2020
 Istri Rano Karno Disebut Kecipratan Fee Proyek Alkes Banten

Istri Rano Karno disebut ikut terima fee Proyek Alkes Banten (MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Istri mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno disebut kecipratan uang panas proyek Alkes Banten sebesar Rp 150 juta. Hal itu terungkap saat Dadang Prijatna bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/1) malam.

Setelah dikonfirmasi oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dadang yang merupakan staf Wawan membenarkan catatan pengeluaran uang untuk sejumlah pihak yang dibuatnya.

Baca Juga:

Saksi Sebut Wawan Tak Berwenang Rotasi Pejabat Dinas

"Dr Jaja (Kepala Dinas Kesehatan Banten Jaja Budi) untuk istri Rano Karno via pak Yudi pada tanggal 6 Maret 2013 sebesar 150 juta, Betul itu?," tanya jaksa KPK.

"Betul," jawab Dadang.

Sidang kasus korupsi dengan terpidana Wawan suami Airin di Pengadilan Tipikor
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)

Selain pemberian uang itu, diakui Dadang, ada juga pemberian uang Rp 150 juta untuk Rano Karno pada 30 November 2012. Dalam catatan tersebut, uang untuk Rano Karno tertulis A2. Dadang membenarkan kode A2 untuk pemeran sinetron Si Doel Anak Sekolahan itu.

"Jadi pak Jaja minta ke saya "dang pak Rano Karno minta duit," ungkap Dadang.

Dalam surat dakwaan Wawan, Rano disebut turut diuntungkan senilai Rp 700 juta dari proyek Alkes Banten. Dalam persidangan ini, jaksa menggali lebih lanjut soal aliran uang itu ke saksi Dadang. Pasalnya, dalam sidang sebelumnya ada pengakuan saksi yang menyebut uang dalam jumlah lain untuk Rano Karno.

"Dr Jaja via Yusuf sebesar Rp 350 juta?. Karena saksi sebelumnya menerangkan uang milik A2," tanya jaksa.

Diterangkan Dadang uang Rp 300 juta memang tak tercantum dalam catatan untuk Rano. Namun demikian, Dadang tak memungkiri uang yang diminta Jaja untuk Rano Karno.

"Bisa terjadi itu untuk Rano Karno juga. Iya itu. Makannya di catatan saya tidak ada rano karnonya, karena di catatan cuma dua (yang diperuntukan buat Rano Karno)," kata Dadang.

Baca Juga:

Saksi Sebut Eks Kadinkes Tangsel Terima Setoran

Sedianya jaksa KPK memeriksa Rano Karno dalam persidangan hari ini. Namun, Rano mangkir dari panggilan bersaksi.

"Ini seharusnya kami konfirmasikan juga, karna tadi seharusnya kami panggil juga saksi bersangkutan (Rano Karno) karena ada di BAP saudara (Dadang) karena saudara (Dadang) orang yang mencatat fee," tandas jaksa.(Pon)

Baca Juga:

Seusai Diperiksa KPK Terkait Wawan, Artis Faye Nicole Pilih Bungkam

#Rano Karno #Gubernur Banten #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Hery melakukan dugaan tindak pidana ini saat sedang menjabat sebagai anggota Ombudsman RI periode 2021-2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Hadapi Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Sidang kasus suap impor yang menjerat John Field mengungkap dugaan aliran dana Rp 21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Jaksa KPK Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp 21 Miliar ke Dirjen Bea Cukai dalam Kasus Blueray Cargo
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dan Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 04 Juni 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Dijatuhi Hukuman 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Indonesia
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kemnaker.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 Juni 2026
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Gratifikasi Sertifikasi K3
Indonesia
Wagub DKI Jakarta Rano Karno Ungkap Ada Potensi Jalan Ambles karena Besi Saluran Air Tua, Gercep Cek ke Lapangan
Pemprov DKI melalui Dinas SDA juga melakukan inventarisasi dan pemetaan terhadap jaringan saluran yang masih menggunakan struktur Aramco berusia tua.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Wagub DKI Jakarta Rano Karno Ungkap Ada Potensi Jalan Ambles karena Besi Saluran Air Tua, Gercep Cek ke Lapangan
Indonesia
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kembali dibuka setelah sempat ditutup akibat jalan amblas. Perbaikan rampung dalam lima hari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Jalan Raya Lenteng Agung Kembali Dibuka, Perbaikan Jalan Amblas Rampung dalam 5 Hari
Indonesia
Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Wagub Rano: Kado untuk Warga di HUT Jakarta
Dengan pemutihan denda pajak kendaraan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pemprov Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Wagub Rano: Kado untuk Warga di HUT Jakarta
Indonesia
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Dalam nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor, Nadiem Makarim membantah seluruh tuduhan korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Bacakan Pledoi, Nadiem Makarim Sebut Tuduhan Korupsi Chromebook Dibangun dari Asumsi
Indonesia
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Sebanyak 95 persen kebakaran di Jakarta disebut dipicu korsleting listrik. Rano Karno menyoroti kebiasaan penggunaan stopkontak berlebihan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Rano Karno Ungkap Penyebab Utama Kebakaran Jakarta, 95 Persen karena Korsleting
Bagikan