Selain Rano Karno, Saksi Sebut Suti "Atun" Karno Tercatat di Proyek Pemprov Banten


Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (31/10). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten Hudaya Latuconsina mengungkapkan bahwa dirinya pernah mengantarkan uang tunai kepada mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Diduga uang berkaitan dengan salah satu proyek di lingkungan kerja wilayah tersebut.
Hal itu diungkapkan Hudaya Latuconsina saat bersaksi untuk terdakwa Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/1) malam.
Baca Juga:
Menurut Hudaya, uang sebesar Rp250 juta yang dibungkus koran dan plastik tersebut diperolehnya dari Dadang Prijatna, salah satu staf Wawan.
"(Uang Rp 250 juta) diberikan kepada saya tahun 2013 untuk disampaikan ke Rano Karno, (uang itu) dari hasil pekerjaan 2012," ujar Hudaya Latuconsina saat bersaksi.

"Saya tidak membuka, cuma menjinjing saja, langsung saya bawa," kata Hudaya menambahkan.
Saat menerima uang, kata Hudaya, Dadang tidak menyebut secara spesifik uang itu dari proyek dinas pendidikan atau dinas yang lain. Yang jelas, kata Hudaya, dia hanya diperintah untuk mengantar uang itu ke Rano Karno.
Baca Juga:
Seusai Diperiksa KPK Terkait Wawan, Artis Faye Nicole Pilih Bungkam
Tak hanya itu, dalam sidang perkara dugaan korupsi alkes Tangsel dan Banten, serta tindak pidana pencucian uang ini juga terkuak bahwa adik kandung Rano Karno, Suti Karno juga pernah tercatat sebagai pihak yang mendapatkan proyek pengadaan di lingkungan kerja Pemprov Banten.
Nama pemeran Atun dalam sinetron "Si Doel Anak Sekolahan" tersebut ada dalam catatan Dadang Prijatna sebagai pihak yang mendapat salah satu proyek.
"Kalau Suti Karno nampaknya dengan daftar lis yang di proyek," ucap Hudaya. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
