Gagal Geledah Kantor DPP PDIP Bukti Ribetnya Birokrasi di KPK Pasca UU Baru


Anggota Komisi III DPR RI Desmond Mahesa, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. (Foto: MP/Gomes)
MerahPutih.Com - Anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa menilai gagalnya KPK menggeledah kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan bukanlah hal mengagetkan.
Menurut Desmond, langkah KPK yang memberitahu bakal melakukan penggeledahan sama saja blunder.
Baca Juga:
Penyidik KPK Geledah Kantor KPU Cari Bukti Pidana Wahyu Setiawan
"Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong," kata Desmond kepada wartawan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Senin (13/1).

Dia berpendapat, batalnya penggeledahan di kantor DPP PDIP itu sebagai bukti bahwa Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah menghambat kerja lembaga antirasuah itu. Sebab, Pasal 37 B ayat (1) UU KPK baru menyebutkan bahwa tindakan penggeledahan mesti atas seizin Dewan Pengawas.
"Penggeledahan misalnya hari ini, ditetapkan tapi seminggu kemudian diumumkan akan digeledah. Substansi penggeledahan tentang barang bukti saja sudah tidak masuk akal," ujar Desmond.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam konteks hukum acara, penggeledahan seharusnya tidak diumumkan.
"Tujuan penggeledahan itu agar barang bukti tidak dihilangkan. Tapi kalau diumumkan seminggu kemudian digeledah, itu namanya omong kosong," ujar politikus Gerindra ini.
Di samping itu, gagalnya penggeledahan KPK juga dipengaruhi dengan fakta bahwa PDI Perjuangan adalah partai berkuasa. Ia menilai birokrasi dan institusi manapun akan sulit menembus PDI Perjuangan.
"Nah persoalannya ini birokrasi atau siapa pun tidak mampu menggeledah insitutsi partai ini karena mereka berkuasa. Penggeledahan misalnya hari ini, ditetapkan tapi seminggu kemudian diumumkan akan digeledah. Substansi penggeledahan tentang barang bukti saja sudah tidak masuk akal," kata Desmond yang juga mantan aktivis 98 itu.
Baca Juga:
Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum
Desmond mengatakan, KPK era kepemimpinan Firli Bahuri mesti menunjukkan terobosan dan membuktikan keberanian mereka dalam hal ini untuk mendapatkan kepercayaan publik.
"Kalau ini tidak selesai, maka semakin betul anggapan bahwa kita jangan berharap lagi pada KPK," pungkasnya.(Knu)
Baca Juga:
Kaitkan Dugaan Suap Wahyu KPU dengan Hasil Pilpres 2019, PDIP: Itu Orang Frustrasi
Bagikan
Berita Terkait
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo
