DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Dalam upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi prioritas pembahasan tahun ini.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menyita dan mengelola hasil tindak pidana secara efektif.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah DPR menuntaskan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini menjadi fokus utama.
“RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas tahun ini, dan setelah masa sidang kemungkinan akan mulai dibahas oleh Baleg. Jadi, setelah masa sidang November ini, kami akan menindaklanjuti pembahasannya,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10).
Baca juga:
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, penyelesaian RUU KUHAP menjadi langkah penting sebelum DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, KUHAP berfungsi sebagai ‘jalur rel’ bagi penegakan hukum, yang memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur.
“KUHAP ini penting sebagai pengendali bagi aparat penegak hukum agar menjalankan hukum materiil sesuai hukum acara dan tidak semena-mena,” jelasnya.
Rudianto menambahkan, penyusunan KUHAP yang kuat akan menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan ketika UU Perampasan Aset disahkan. Kedua regulasi itu, menurutnya, akan saling melengkapi dalam memperkuat sistem hukum nasional.
“Yang mau kita pastikan adalah adanya kontrol terhadap lembaga seperti Kejaksaan dan KPK agar kewenangan besar yang diberikan undang-undang tidak disalahgunakan,” tegas legislator asal Sulawesi Selatan itu.
Baca juga:
Meski RUU Perampasan Aset belum disahkan, Rudianto mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mampu memulihkan kerugian negara melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tanpa UU Perampasan Aset pun, Kejagung bisa membuktikan bahwa pemulihan kerugian negara tetap bisa dilakukan berdasarkan UU Tipikor dan TPPU,” ujarnya.
Ia berharap, pembahasan dua regulasi besar tersebut dapat dirampungkan dalam masa kerja DPR periode ini, sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.
“Mudah-mudahan tahun ini kita bisa selesaikan KUHAP, lalu lanjut dengan UU Perampasan Aset,” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Elit Saling Adu Opini soal Bencana Alam Sumatra, Bamsoet: Stop Saling Menyalahkan, Fokus pada Penanganan
Raker Wamenkum Edward Omar Sharif dengan Komisi III DPR bahas RUU Penyesuaian Pidana
Raker Kakorlantas Polri dengan Komisi III DPR Bahas Arus Mudik Natal dan Tahun Baru 2026
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Prabowo Beri Rehabilitasi ke Eks Dirut ASDP, DPR: Penegak Hukum tak Boleh Gegabah
Uji Kelayakan Rampung, DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Yudisial Periode 2025-2030
Pemerintah Serahkan DIM RUU Penyelesaian Pidana ke DPR, Soroti Penataan Standar Pemidanaan Nasional
Wamenkumham: RUU Penyesuaian Pidana Harus Tuntas sebelum KUHP Nasional Berlaku
Komisi III DPR dan Pemerintah Sepakat Bentuk Panja RUU Penyesuaian Pidana
Bongkar Kasus Pinjol Ilegal yang Jerat Ratusan Nasabah, Komisi III DPR Desak Polisi Usut Kasus Lain