DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Dalam upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi prioritas pembahasan tahun ini.
Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menyita dan mengelola hasil tindak pidana secara efektif.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah DPR menuntaskan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini menjadi fokus utama.
“RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas tahun ini, dan setelah masa sidang kemungkinan akan mulai dibahas oleh Baleg. Jadi, setelah masa sidang November ini, kami akan menindaklanjuti pembahasannya,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10).
Baca juga:
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Politikus Partai NasDem itu menegaskan, penyelesaian RUU KUHAP menjadi langkah penting sebelum DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, KUHAP berfungsi sebagai ‘jalur rel’ bagi penegakan hukum, yang memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur.
“KUHAP ini penting sebagai pengendali bagi aparat penegak hukum agar menjalankan hukum materiil sesuai hukum acara dan tidak semena-mena,” jelasnya.
Rudianto menambahkan, penyusunan KUHAP yang kuat akan menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan ketika UU Perampasan Aset disahkan. Kedua regulasi itu, menurutnya, akan saling melengkapi dalam memperkuat sistem hukum nasional.
“Yang mau kita pastikan adalah adanya kontrol terhadap lembaga seperti Kejaksaan dan KPK agar kewenangan besar yang diberikan undang-undang tidak disalahgunakan,” tegas legislator asal Sulawesi Selatan itu.
Baca juga:
Meski RUU Perampasan Aset belum disahkan, Rudianto mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mampu memulihkan kerugian negara melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Tanpa UU Perampasan Aset pun, Kejagung bisa membuktikan bahwa pemulihan kerugian negara tetap bisa dilakukan berdasarkan UU Tipikor dan TPPU,” ujarnya.
Ia berharap, pembahasan dua regulasi besar tersebut dapat dirampungkan dalam masa kerja DPR periode ini, sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.
“Mudah-mudahan tahun ini kita bisa selesaikan KUHAP, lalu lanjut dengan UU Perampasan Aset,” tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi