DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dalam upaya memperkuat sistem pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara, DPR RI memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tetap menjadi prioritas pembahasan tahun ini.

Regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang kuat bagi negara untuk menyita dan mengelola hasil tindak pidana secara efektif.

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa pembahasan lanjutan RUU Perampasan Aset akan dilakukan setelah DPR menuntaskan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang kini menjadi fokus utama.

“RUU Perampasan Aset sudah masuk Prolegnas tahun ini, dan setelah masa sidang kemungkinan akan mulai dibahas oleh Baleg. Jadi, setelah masa sidang November ini, kami akan menindaklanjuti pembahasannya,” ujar Rudianto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10).

Baca juga:

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, penyelesaian RUU KUHAP menjadi langkah penting sebelum DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, KUHAP berfungsi sebagai ‘jalur rel’ bagi penegakan hukum, yang memastikan proses hukum berjalan adil, transparan, dan sesuai prosedur.

“KUHAP ini penting sebagai pengendali bagi aparat penegak hukum agar menjalankan hukum materiil sesuai hukum acara dan tidak semena-mena,” jelasnya.

Rudianto menambahkan, penyusunan KUHAP yang kuat akan menjadi fondasi penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan ketika UU Perampasan Aset disahkan. Kedua regulasi itu, menurutnya, akan saling melengkapi dalam memperkuat sistem hukum nasional.

“Yang mau kita pastikan adalah adanya kontrol terhadap lembaga seperti Kejaksaan dan KPK agar kewenangan besar yang diberikan undang-undang tidak disalahgunakan,” tegas legislator asal Sulawesi Selatan itu.

Baca juga:

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

Meski RUU Perampasan Aset belum disahkan, Rudianto mengapresiasi Kejaksaan Agung yang mampu memulihkan kerugian negara melalui UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tanpa UU Perampasan Aset pun, Kejagung bisa membuktikan bahwa pemulihan kerugian negara tetap bisa dilakukan berdasarkan UU Tipikor dan TPPU,” ujarnya.

Ia berharap, pembahasan dua regulasi besar tersebut dapat dirampungkan dalam masa kerja DPR periode ini, sehingga Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara.

“Mudah-mudahan tahun ini kita bisa selesaikan KUHAP, lalu lanjut dengan UU Perampasan Aset,” tutupnya. (Pon)

#UU Perampasan Aset #RUU Perampasan Aset #Komisi III DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Penerapan mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam perkara tersebut mencerminkan arah kebijakan hukum pidana nasional di masa depan.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Melalui pembatasan durasi sidang 60 hari dan jalur yudisial yang ringkas, RUU ini diharapkan mampu menghapus stigma pengadilan yang lamban.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Indonesia
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Selain RUU Perampasan Aset, Komisi III juga berencana memulai pembahasan RUU Hukum Acara Perdata (Haper) secara terpisah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Indonesia
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Anggota Komisi III DPR RI menilai materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan Pandji Pragiwaksono wajar dalam demokrasi dan tak perlu dibawa ke ranah hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Bagikan