Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
Sirine dan strobo pengawalan pejabat ganggu banyak orang. Foto: Dok. media sosial
MerahPutih.com - Pembatasan penggunaan sirene dan strobo untuk mengawal pejabat dinilai menjadi langkah yang tepat.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Alfath, kerap menerima keluhan warga terkait penggunaan sirene yang dinilai mengganggu.
“Kami juga sering menerima aspirasi dari masyarakat terkait keluhan penggunaan sirene yang mengganggu,” kata Rano kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/9).
Ia mengakui, dalam praktiknya tak jarang sirene digunakan secara berlebihan atau pada waktu yang tidak tepat.
Baca juga:
Aturan Baru Penggunaan Sirine dan Strobo di Jalan, Hanya Berlaku untuk Kondisi Tertentu
“Sehingga menimbulkan keresahan masyarakat,” sebut politikus PKB ini.
Ia juga melihat kebijakan ini sejalan dengan semangat penertiban dan upaya menghadirkan ketertiban umum.
“Polisi sudah mengambil langkah antisipatif dan tentu ini perlu kita kawal bersama agar aturan bisa berjalan konsisten di lapangan,” ujarnya.
Rano menilai, kebijakan ini menjadi terobosan positif untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.
Baca juga:
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
“Saya memandang kebijakan yang dikeluarkan Kakorlantas Polri ini sebagai langkah positif dan patut didukung,” ucap Rano.
Rano menegaskan, bahwa Komisi III DPR mendukung penuh kebijakan yang tujuannya menjaga ketertiban, kenyamanan, dan rasa keadilan masyarakat.
“Harapan kami, aturan ini tidak hanya tegas dalam pelaksanaan, tetapi juga disertai sosialisasi yang baik, sehingga masyarakat maupun pihak-pihak yang berwenang menggunakan sirene memahami batasannya,” tutup Rano. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jerat Pasal Tersangka Buang Bayi di Solo, Bisa Dikenai Hukuman 15 Tahun Bui
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri