Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum

Eddy FloEddy Flo - Senin, 13 Januari 2020
 Nekat Lakukan Penyegelan, Pengamat Ingatkan KPK Akan Potensi Pelanggaran Hukum

Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ahli Hukum Pidana Dr. Chairul Huda memberikan lampu kuning agar penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih berhati-hati dalam melakukan upaya paksa penyegelan di saat proses penyelidikan.

Sehingga, sangat tidak diperkenankan jika mereka melakukan penyegelan ruangan dan beberapa mobil tanpa mempersilahkan pemilik atau penguasa rumah.

Baca Juga:

Hasto Tegaskan PAW Adalah Kedaulatan Parpol Yang Legal

Hal itu tertuju pada saat kasus OTT yang menyeret salah satu Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurut Chairul, penyelidikan belum bisa dilakukan upaya paksa, termasuk apa yang disebut "penyegelan" ruangan atau mobil. Menurutnya, penyelidikan hanya "pulbaket", sehingga sifatnya belum pro justitia.

Penyidik KPK melakukan penyegelan terhadap ruangan tersangka korupsi
Penyidik KPK melakukan penyegelan ruangan tersangka korupsi (MP/Amsal Chaniago)

"Kalau benar penyelidik KPK melakukan "penyegelan" dimaksud maka hal itu termasuk perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ungkap Chairul, Senin (13/1).

Lebih lanjut, Chairul menduga jika benar penyelidik lembaga antirasuah itu tidak memperlihatkan Surat Tugas atau Surat Perintah Penyelidikan sepertinya sudah mengetahui bahwa belum bisa melakukan tindakan tersebut. Karena masih tahapan penyelidikan.

"Jadi coba-coba saja barangkali bisa dan karenanya dapat penilaian bagus dimata pimpinannya atau dimata masyarakat awam. Secara hukum tindakan demikian melampaui batas kewenangannya," jelas Chairul Huda.

Chairul menegaskan bahwa surat perintah penyelidikan tersebut tidaklah sah karena bukan lagi Komisioner KPK. Katanya, kalaupun yang baru belum dilantik, maka Komisioner yang lama sudah tidak lagi berwenang.

Apalagi menurut UU No 19 Tahun 2019, menyebutkan bahwa Komisioner KPK bukan penegak hukum, bukan penyelidik, penyidik maupun penuntut umum.

"Jadi tugasnya administratif, dan karena sudah ada komisioner baru yang ditetapkan (sekalipun belum dilantik) maka mereka tidak lagi berwenang," ujarnya.

Chairul juga menyebutkan bahwa langkah KPK menggeledah diluar tempat kejadian perkara yang tidak ada hubungannya dengan perkara adalah tidak sah. Karena penggeledahan harus jelas tempat yang digeledah itu apa, dan tidak dapat dilakukan hanya dugaan terkait kasus tertentu.

"Menurut KUHAP penggeledahan itu untuk mencari barang bukti atau tersangka, sehingga barang bukti apa yang akan dicari harus jelas tempatnya dimana. Tidak bisa disembarang tempat," sebutnya lagi.

Baca Juga:

Orang Dekat Megawati Minta Caleg PDIP Harun Masiku Serahkan Diri ke KPK

Lebih jauh, Chairul mengatakan terlalu mengada-ada, kalaupun ada permintaan PAW dari PDIP maka itu kewenangannya menurut UU dan putusan MA. Jadi tidak bisa dijadikan dasar mengkaitkan dengan kasus penyuapan antara oknum KPU dan caleg yang diminta ditetapkan sebagai anggota legislatif PAW.

"Boleh jadi ada motivasi lain dalam hal ini," pungkasnya.(Knu)

Baca Juga:

Terlibat Dugaan Suap, Pengamat Politik Sarankan Hukuman Wahyu KPU Diperberat

#Kasus Suap #Penyidik KPK #DPP PDIP #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Pengembalian hak konstitusional para pegawai yang diberhentikan melalui TWK menjadi langkah konkret untuk menandai perbedaan KPK di bawah Setyo Budiyanto.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Eks Penyidik KPK Desak Prabowo Aktifkan Kembali 57 Pegawai Korban TWK: Saatnya Buktikan Perubahan!
Indonesia
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK mengembalikan Toyota Alphard milik eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer. Mobil tersebut ternyata disewa oleh kementerian.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
Indonesia
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Babak baru Kasus Suap Dana Hibah Jatim.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
Indonesia
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Menas ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 25 September sampai dengan 14 Oktober 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Indonesia
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK menangkap Direktur PT Wahana Adyawarna, Menas Erwin Djohansyah. Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap di Mahkamah Agung.
Soffi Amira - Kamis, 25 September 2025
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Pareira menjelaskan bahwa proses pengesahan ini berjalan cepat karena PDIP telah mendaftar secara daring
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Bagikan