KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) jadi tersangka korupsi penerbitan IUP pertambangan. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania Donna Farouk sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Putri dari eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu, diduga berperan aktif dalam mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.
Penetapan tersangka Donna merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara periode 2013–2018.
"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Baca juga:
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Asep memaparkan konstruksi perkara ini. Donna disebut memiliki peran sentral pada awal tahun 2015. Donna diduga proaktif menghubungi Kadis ESDM Kaltim saat itu, Amrullah, untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy Ong Chandra.
Dijelaskan Asep, pada Februari 2015 Donna diduga melakukan negosiasi langsung dengan Rudy Ong Chandra melalui perantara.
Asep menyebut Donna awalnya menolak tawaran sebesar Rp1,5 miliar. Putri Awang Farouk itu meminta "harga penebusan" untuk keenam IUP tersebut sebesar Rp3,5 miliar
"Permintaan tersebut dipenuhi," ujar Asep.
Baca juga:
Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tutup Usia, KPK Bakal Terbitkan SP3
Setelah kesepakatan tercapai, Donna dan Rudy menggelar pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. Dalam pertemuan itu, diserahkan uang sejumlah Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna.
Selanjutnya, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut kepada Rudy. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Geledah Kantor DJP, KPK Sita Uang dan Bukti Elektronik OTT Suap Pajak
KPK Geledah Kantor Ditjen Pajak Kemenkeu
Kantor DJP Diobok-obok KPK, Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa Janji Tak Bakal Menghalang-halangi
KPK Sita CCTV hingga Valas usai Geledah KPP Madya Jakarta Utara
Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka, Komisi VIII DPR Minta KPK Transparan Usut Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus Dugaan Korupsi PT Wanatiara Persada, KPK Tak Tutup Peluang Periksa Pejabat Maluku Utara
3 Pegawai Pajak Diberhentikan Sementera Setelah Terjaring OTT KPK
Pegawai Pajak Terjaring OTT KPK Potong Pembayaran Pajak Sampai 80 Persen
Kasus Suap Pajak Terbongkar, KPK Tahan Kepala KPP dan Konsultan Pajak
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak