KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) jadi tersangka korupsi penerbitan IUP pertambangan. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania Donna Farouk sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Putri dari eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak itu, diduga berperan aktif dalam mengatur dan menegosiasikan uang suap untuk memuluskan perpanjangan izin enam perusahaan tambang.
Penetapan tersangka Donna merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi pemberian IUP kepada penyelenggara negara periode 2013–2018.
"Dalam pengembangan perkara, KPK menemukan peran aktif tersangka DDW dalam proses dugaan korupsi perizinan IUP," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/8).
Baca juga:
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Asep memaparkan konstruksi perkara ini. Donna disebut memiliki peran sentral pada awal tahun 2015. Donna diduga proaktif menghubungi Kadis ESDM Kaltim saat itu, Amrullah, untuk menanyakan proses perpanjangan enam IUP milik perusahaan Rudy Ong Chandra.
Dijelaskan Asep, pada Februari 2015 Donna diduga melakukan negosiasi langsung dengan Rudy Ong Chandra melalui perantara.
Asep menyebut Donna awalnya menolak tawaran sebesar Rp1,5 miliar. Putri Awang Farouk itu meminta "harga penebusan" untuk keenam IUP tersebut sebesar Rp3,5 miliar
"Permintaan tersebut dipenuhi," ujar Asep.
Baca juga:
Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tutup Usia, KPK Bakal Terbitkan SP3
Setelah kesepakatan tercapai, Donna dan Rudy menggelar pertemuan di sebuah hotel di Samarinda. Dalam pertemuan itu, diserahkan uang sejumlah Rp3,5 miliar dalam pecahan dolar Singapura kepada Donna.
Selanjutnya, Donna diduga mengatur pengiriman dokumen Surat Keputusan (SK) keenam IUP tersebut kepada Rudy. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Ira Puspadewi Bebas, KPK Tetap Sidik Dugaan Korupsi ASDP Fokus ke Tersangka Swasta
Pagi Sampai Sore, KPK Beberkan Tahapan Prosedur Pembebasan Ira Puspadewi dkk
Bersyukur setelah Bebas dari Penjara, Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Sebut-Sebut Presiden Prabowo
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Sambangi KPK Bahas Progress Antisipasi Korupsi
Hingga Kini Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Masih Dibui, Ini Alasan KPK
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP masih Ditahan
Robot Diinfektan Ini Bakal Dihibahkan Jika Tidak Laku Dilelang KPK, Harganya Rp 78,6 Juta
Jubir Ungkap KPK Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi