Saan Mustopa Pastikan Rusdi Masse masih Kader NasDem, tak Gabung ke PSI
Wakil Ketua Komisi III DPR Rusdi Masse. (Foto: dok. media Partai NasDem)
MERAHPUTIH.COM - WAKIL Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa membantah kabar yang menyebut Rusdi Masse Mappasessu bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Saan menegaskan sampai saat ini Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu masih aktif sebagai kader NasDem.
?
"Sampai hari ini kan masih di NasDem," kata Saan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (1/10).
?
Ia juga memastikan hingga kini Rusdi tidak mengirimkan surat pengunduran diri sebagai kader partai maupun anggota DPR. "Belum ada. Masih wakil ketua Komisi III," tegasnya.
?
Rusdi Masse dikabarkan hengkang ke PSI mengikuti jejak Ahmad Ali dan Bestari Barus. Namun, nama Rusdi tak tercantum dalam jajaran pengurus baru PSI yang dilantik Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
?
Baca juga:
Bestari Barus Mantap ke PSI, Sebut Jokowi Jadi Inspirasi Perjuangan Politik
Dalam proses pelantikan tersebut, Ahmad Ali ditunjuk sebagai Ketua Harian DPP PSI dan Bestari Barus sebagai Ketua DPP PSI.(Pon)
Baca juga:
?
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kritik Wacana Pembatasan Game Online Usai Ledakan SMAN 72, PSI Jakarta: Orang Tua Harus Awasi Anak, Bukan Salahkan Game
Komisi III DPR Setujui RKUHAP Dibawa ke Paripurna, Segera Disahkan Jadi UU
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
PSI Jakarta Tolak Pemotongan Subsidi Pangan, Warga Juga Disebut Sulit Akses
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
NasDem Setuju Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Surya Paloh Minta Rakyat Terima Konsekuensi Pro dan Kontra dengan Lapang Dada
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Musim Hujan Ekstrem, Anggota Dewan PSI Nilai Pramono Gamang Pilih Kebijakan Hiburan atau Penanganan Banjir