Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi
Penggunaan sirine-strobo di jalan jadi sorotan tajam. ANTARA/X-@Boediantar4
MerahPutih.com - Penggunaan sirine dan strobo untuk pengawalan pejabat kini menjadi sorotan tajam publik.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas menilai, praktik tersebut bisa menumbuhkan budaya arogan di jalan, yang bertentangan dengan semangat tertib berlalu lintas. Lalu, berpotensi menimbulkan keresahan publik.
Hal itu juga membuat pengguna jalan lain merasa terganggu, bahkan memicu kecelakaan akibat manuver pengendara yang merasa memiliki prioritas di jalan.
“Jangan sampai jalan raya hanya jadi panggung arogansi bagi segelintir orang,” kata Hasbiallah, Senin (22/9).
Baca juga:
Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirene dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
Jadi, pihaknya mendorong pihak kepolisian agar memperketat pengawasan. Polisi juga diminta memperbanyak razia, sekaligus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai tata tertib penggunaan perlengkapan kendaraan.
Hasbi pun menilai, selain penegakan hukum, pendekatan persuasif melalui sosialisasi aturan juga penting dilakukan.
Jika masyarakat memahami aturan, maka mereka akan lebih menghargai hak pengguna jalan lain.
“Tapi kalau tetap ada yang melanggar, tentu harus ada penindakan agar ada efek jera,” ungkapnya.
Baca juga:
Pihaknya juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk menumbuhkan budaya saling menghormati di jalan raya. Tujuannya adalah supaya keamanan, kenyamanan, dan keselamatan lalu lintas bisa terjaga.
Adapun dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat dan sirine dibatasi untuk kendaraan tertentu, antara lain ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, kendaraan pengawalan, serta kendaraan aparat penegak hukum yang sedang menjalankan tugas
“Jalan adalah milik bersama, dan kita semua punya hak yang sama untuk menggunakannya dengan tertib dan aman,” tutup dia. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta