Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan memaksimalkan masa sidang kali ini untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan agar revisi KUHAP yang dihasilkan benar-benar berkualitas, transparan, dan partisipatif.

Selain melalui kunjungan ke sejumlah daerah, seperti Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur, Komisi III juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung.

“Hingga saat ini sudah ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar semua bisa diterima hadir di sini,” kata Dede.

Baca juga:

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM universal dalam revisi KUHAP.

Menurutnya, semangat penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar individu yang berhadapan dengan hukum, mulai dari perlindungan hak tersangka, pendampingan, hingga jaminan perlakuan yang sama di depan hukum.

“Hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak-hak lain demi kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM,” tegasnya.

Baca juga:

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Untuk itu, Komisi III mengundang lembaga-lembaga kompeten seperti Kemenkumham dan Komnas HAM guna memberikan masukan. Rencananya, pembahasan revisi KUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang.

“Prinsipnya, kami tidak terburu-buru dan berkomitmen menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” pungkas Dede. (Pon)

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Komisi III DPR #Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Indonesia
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mengecam tindakan kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap petugas gizi, dan mendesak polisi menindak tegas pelaku.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
Kecam Aksi Kekerasan Wakil Bupati Pidie Jaya terhadap Kepala SPPG, DPR Minta Pelaku Diproses Hukum
Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Penyelesaian RUU KUHAP menjadi langkah penting sebelum DPR melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Tak Tergeser, KUHAP Jadi Fokus Awal Pembahasan
Indonesia
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Pemberlakuan Qanun Jinayah di Aceh yang berfungsi seperti KUHP daerah dan mengatur penerapan hukum syariat.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Oktober 2025
DPR Diminta Akomodasi Hukum Syariat Aceh dalam RKUHAP
Indonesia
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Wakil Ketua Komisi III DPR RI meminta Polri memperkuat keamanan siber untuk menghadapi berbagai bentuk ancaman.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 10 Oktober 2025
Teror Bom di Sekolah, DPR: Serangan terhadap Institusi Pendidikan dan Rasa Aman
Indonesia
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Rikwanto juga menyoroti kebutuhan penerapan sistem hukum berbasis kinerja yang lebih terukur dalam lembaga penegak hukum
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
DPR Tekankan Kualitas Hukum Diukur dari Pelaksanaan, Bukan Jumlah Aturan
Indonesia
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Menurutnya, aparat kepolisian justru menjadi pihak yang paling rentan bersinggungan langsung dengan kejahatan dan ancaman fisik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Oktober 2025
DPR Desak Perlindungan Hukum dan Jaminan Kesejahteraan yang Mendesak Bagi Anggota Polri dalam Pembahasan RUU KUHAP
Indonesia
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Saat ini Komisi III DPR RI terus menerima aspirasi dari masyarakat terkait KUHAP. Pasalnya, dia menilai partisipasi publik yang menyoroti soal revisi KUHAP luar biasa.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Oktober 2025
DPR Belum Bawa RUU KUHAP ke Rapat Paripurna Buat Disetujui
Bagikan