Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan memaksimalkan masa sidang kali ini untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan agar revisi KUHAP yang dihasilkan benar-benar berkualitas, transparan, dan partisipatif.

Selain melalui kunjungan ke sejumlah daerah, seperti Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur, Komisi III juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung.

“Hingga saat ini sudah ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar semua bisa diterima hadir di sini,” kata Dede.

Baca juga:

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM universal dalam revisi KUHAP.

Menurutnya, semangat penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar individu yang berhadapan dengan hukum, mulai dari perlindungan hak tersangka, pendampingan, hingga jaminan perlakuan yang sama di depan hukum.

“Hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak-hak lain demi kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM,” tegasnya.

Baca juga:

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Untuk itu, Komisi III mengundang lembaga-lembaga kompeten seperti Kemenkumham dan Komnas HAM guna memberikan masukan. Rencananya, pembahasan revisi KUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang.

“Prinsipnya, kami tidak terburu-buru dan berkomitmen menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” pungkas Dede. (Pon)

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Komisi III DPR #Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
DPR RI menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset bukan untuk menekan lawan politik. Masyarakat diminta untuk tak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 September 2026
RUU Perampasan Aset Bukan untuk Tekan Lawan Politik, DPR: Sasar Kejahatan Terorganisasi
Indonesia
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Pengesahan RUU Perampasan Aset belum tentu membuat kelompok yang selama ini kontra terhadap pemerintah berhenti menyampaikan tuntutan. 

Dwi Astarini - Senin, 07 September 2026
Komisi III DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan 15 Desember 2026 meski Ada Penolakan
Indonesia
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Komisi III menilai rekening Supriyono sebaiknya dapat kembali digunakan. 

Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Komisi III DPR Minta Rekening Koordinator AMPB Dibuka Hari Ini
Indonesia
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Komisi III DPR kebut pembahasan RUU Perampasan Aset. RUU tersebut segera disahkan Desember 2026.
Soffi Amira - Rabu, 26 Agustus 2026
DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Disahkan Desember 2026, Cuma Punya Waktu 8 Minggu
Indonesia
Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
RDPU RUU Perampasan Aset akan digelar intensif di Komisi III DPR 2-3 kali sepekan untuk mengejar target pengesahan Desembe2 2026
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
 Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset, Targetnya Diketok DPR Akhir 2026
Indonesia
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Komisi III DPR menyetujui 11 calon hakim agung dan tiga hakim ad hoc MA setelah menjalani fit and proper test selama dua hari.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 Agustus 2026
14 Calon Hakim Lolos Fit and Proper Test, Komisi III DPR Beri Persetujuan
Indonesia
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Pejabat pajak, Hari Sih Advianto, mencalonkan diri menjadi Hakim Agung. Komisi III DPR pun merasa heran.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
Pejabat Pajak Calonkan Diri Jadi Hakim Agung, Komisi III DPR Pertanyakan Motivasinya
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Komisi III DPR menyoroti temuan ratusan senjata di sekolah Jakarta Selatan. DPR meminta adanya evaluasi pengamanan.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Jaksel, Komisi III DPR Minta Sistem Keamanan Dievaluasi
Indonesia
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Informasi yang menyebut surpres pergantian Kapolri telah diterbitkan tidak benar.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Belum Ada Surat dari Presiden Prabowo, DPR Jamin Posisi Kapolri Jenderal Sigit masih Aman
Bagikan