Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan memaksimalkan masa sidang kali ini untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).

Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan agar revisi KUHAP yang dihasilkan benar-benar berkualitas, transparan, dan partisipatif.

Selain melalui kunjungan ke sejumlah daerah, seperti Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur, Komisi III juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung.

“Hingga saat ini sudah ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar semua bisa diterima hadir di sini,” kata Dede.

Baca juga:

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM universal dalam revisi KUHAP.

Menurutnya, semangat penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar individu yang berhadapan dengan hukum, mulai dari perlindungan hak tersangka, pendampingan, hingga jaminan perlakuan yang sama di depan hukum.

“Hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak-hak lain demi kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM,” tegasnya.

Baca juga:

KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP

Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif

Untuk itu, Komisi III mengundang lembaga-lembaga kompeten seperti Kemenkumham dan Komnas HAM guna memberikan masukan. Rencananya, pembahasan revisi KUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang.

“Prinsipnya, kami tidak terburu-buru dan berkomitmen menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” pungkas Dede. (Pon)

#RUU KUHAP #Revisi KUHAP #Komisi III DPR #Wakil Ketua Komisi III DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
Kepala BNN mengungkap risiko serius penyalahgunaan whip pink atau gas N2O yang marak di kalangan generasi muda saat rapat dengan Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
Di Hadapan Komisi III DPR, BNN Ungkap Bahaya Penyalahgunaan Whip Pink bagi Generasi Muda
Indonesia
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Komisi III DPR RI mendukung penguatan peran PPATK untuk menjaga integritas sistem keuangan dan meningkatkan deteksi transaksi keuangan mencurigakan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
DPR Dorong PPATK Perkuat Deteksi Kejahatan Keuangan dan Kebocoran Negara
Indonesia
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan banser. DPR pun meminta polisi mengusut tuntas kasus tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Banser, DPR Minta Polisi Usut Tuntas
Indonesia
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
PPATK memaparkan kinerja 2025 di DPR. Sebanyak 43 juta laporan transaksi diterima dengan nilai analisis mencapai Rp 2.085 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan Komisi III DPR, PPATK Ungkap Terima 43 Juta Laporan dan Analisis Dana Rp 2.085 T
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan, bahwa Kapolri Listyo Sigit 100 persen loyal kepada Prabowo.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Habiburokhman Tegaskan Kapolri Listyo Sigit 100 Persen Loyal pada Prabowo, Sebut Jadi Saksinya
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meminta agar perkara Hogi Mihaya dihentikan demi kepentingan hukum.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Komisi III DPR Minta Kejari Sleman Hentikan Perkara Hogi Minaya demi Kepentingan Hukum
Berita Foto
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Ketua KPK Setyo Budiyanto (tengah) mengikuti rapat kerja (Raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 28 Januari 2026
Raker KPK dengan Komisi III DPR Bahas Harmonisasi UU KPK dengan KUHP & KUHAP
Indonesia
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mengapresiasi langkah tegas Kejagung menjemput paksa tiga Kajari demi penegakan hukum internal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Kejagung Jemput Paksa 3 Kajari, Komisi III DPR: Harus Tegas dan Transparan
Bagikan