Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP


Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi III DPR RI akan memaksimalkan masa sidang kali ini untuk menyerap aspirasi masyarakat seluas-luasnya terkait revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana, menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (22/9).
Ia menjelaskan, langkah ini dilakukan agar revisi KUHAP yang dihasilkan benar-benar berkualitas, transparan, dan partisipatif.
Selain melalui kunjungan ke sejumlah daerah, seperti Bangka Belitung, Sulawesi Utara, dan Jawa Timur, Komisi III juga membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan secara langsung.
“Hingga saat ini sudah ada 22 elemen masyarakat yang mengajukan diri untuk menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar semua bisa diterima hadir di sini,” kata Dede.
Baca juga:
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Politisi PDI Perjuangan itu menekankan pentingnya mengintegrasikan nilai-nilai HAM universal dalam revisi KUHAP.
Menurutnya, semangat penegakan hukum tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar individu yang berhadapan dengan hukum, mulai dari perlindungan hak tersangka, pendampingan, hingga jaminan perlakuan yang sama di depan hukum.
“Hak untuk tidak dilanggar asas praduga tak bersalah, hak untuk didampingi advokat, serta hak-hak lain demi kepentingan mereka sesuai dengan nilai HAM,” tegasnya.
Baca juga:
KPK Sampaikan 3 Poin Penting ke DPR dalam Pembahasan RUU KUHAP
Keadilan Restoratif Trending, RUU KUHAP Tawarkan Pendekatan Humanis dan Solutif
Untuk itu, Komisi III mengundang lembaga-lembaga kompeten seperti Kemenkumham dan Komnas HAM guna memberikan masukan. Rencananya, pembahasan revisi KUHAP akan dilanjutkan pada masa sidang mendatang.
“Prinsipnya, kami tidak terburu-buru dan berkomitmen menghindari adanya pihak-pihak yang terabaikan dalam penyusunan KUHAP ini,” pungkas Dede. (Asp)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Libatkan KemenHAM dan Komnas HAM, Komisi III DPR Genjot Partisipasi Publik untuk Revisi KUHAP

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang

Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR
