DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 24 Januari 2022
DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN

Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Saan Mustopa di Jakarta, Kamis (13/1). Foto: ANTARA/Genta T Mawangi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah pihak berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan soal formil dan materil dari UU IKN Nusantara jika ada yang resmi gugat ke MK.

Baca Juga

Edy Mulyadi Seret Nama Prabowo Soal IKN, Gerindra: Biar Sejarah yang Membuktikan

"Nanti kita tinggal siapkan argumen-argumen saja, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini, apakah bertentangan dengan UU dasar, apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1.

Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, uji materi ke MK merupakan langkah dan jalur yang tepat. Pasalnya, gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

"Hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu, keberatan dengan melakukan judicial review ke MK, kita hormati," ujarnya.

Saan juga merespons terkait salah satu hal yang dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, yakni waktu pembahasan hingga pengesahan yang dinilai cepat dan terburu-buru, hanya 43 hari. Menurut Saan, anggapan tersebut sangat relatif.

"Menurut saya soal waktu itu kan relatif ya, 43 hari itu kan bukan waktu yang singkat menurut saya. Karena kita melakukan pembahasan secara intensif, jadi memaksimalkan waktu yang tersedia. Jadi memang kita lakukan itu semua," kata Saan.

Baca Juga

Pesan Legislator PAN Terkait Penggunaan Dana PEN untuk IKN Nusantara

Diketahui, Din Syamsuddin berencana akan melakukan uji materi terhadap UU IKN yang sudah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna DPR, Selasa (18/1). Saat ini, kata Din, pihaknya sedang menunggu UU IKN diundangkan.

Selain Din Syamsuddin, UU IKN digugat juga bakal digugat ke MK oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.

Saat ini, Faisal Basri Cs sudah membuat petisi di Change.org yang meminta Jokowi dan Ma’ruf Amin meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota. (Pon)

Baca Juga

Diisukan Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Risma: Saya Harus Melapor ke Ibu

#RUU IKN #IKN Nusantara #Saan Mustopa #DPR #Prolegnas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Indonesia saat ini menduduki peringkat ke-14 dalam jumlah orang yang hidup dengan HIV (ODHIV) di seluruh dunia.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Bagikan