DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN


Wakil Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN), Saan Mustopa di Jakarta, Kamis (13/1). Foto: ANTARA/Genta T Mawangi
MerahPutih.com - Sejumlah pihak berencana menggugat Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) Nusantara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa mengatakan, pihaknya akan memberikan penjelasan soal formil dan materil dari UU IKN Nusantara jika ada yang resmi gugat ke MK.
Baca Juga
Edy Mulyadi Seret Nama Prabowo Soal IKN, Gerindra: Biar Sejarah yang Membuktikan
"Nanti kita tinggal siapkan argumen-argumen saja, kenapa kita membuat RUU IKN dan kita sahkan UU IKN ini, apakah bertentangan dengan UU dasar, apakah cacat formil atau tidak, ya nanti kita uji di Mahkamah Konstitusi kalau memang ada yang melakukan gugatan," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/1.
Politikus Partai Nasdem ini mengatakan, uji materi ke MK merupakan langkah dan jalur yang tepat. Pasalnya, gugatan ke MK merupakan hak konstitusional setiap warga negara.
"Hak konstitusional warga negara yang memang mereka keberatan terkait soal RUU yang sudah disahkan menjadi UU itu, keberatan dengan melakukan judicial review ke MK, kita hormati," ujarnya.
Saan juga merespons terkait salah satu hal yang dipermasalahkan oleh sejumlah pihak, yakni waktu pembahasan hingga pengesahan yang dinilai cepat dan terburu-buru, hanya 43 hari. Menurut Saan, anggapan tersebut sangat relatif.
"Menurut saya soal waktu itu kan relatif ya, 43 hari itu kan bukan waktu yang singkat menurut saya. Karena kita melakukan pembahasan secara intensif, jadi memaksimalkan waktu yang tersedia. Jadi memang kita lakukan itu semua," kata Saan.
Baca Juga
Pesan Legislator PAN Terkait Penggunaan Dana PEN untuk IKN Nusantara
Diketahui, Din Syamsuddin berencana akan melakukan uji materi terhadap UU IKN yang sudah disahkan oleh DPR pada rapat paripurna DPR, Selasa (18/1). Saat ini, kata Din, pihaknya sedang menunggu UU IKN diundangkan.
Selain Din Syamsuddin, UU IKN digugat juga bakal digugat ke MK oleh Ekonom Senior Faisal Basri, Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Azyumardi Azra, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio, dan eks jurnalis Jilal Mardhani.
Saat ini, Faisal Basri Cs sudah membuat petisi di Change.org yang meminta Jokowi dan Ma’ruf Amin meneken pakta integritas proyek pemindahan ibu kota. (Pon)
Baca Juga
Diisukan Jadi Kepala Otorita IKN Nusantara, Risma: Saya Harus Melapor ke Ibu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Stok Gula Nasional Menumpuk dan Mafia Pangan Bergentayangan, Pemerintah Didesak Setop Impor Rafinasi Hingga Prioritaskan Petani Tebu Lokal

Pemerintah Diharap Prioritaskan Kembali Program Pembangunan Rusun Pesantren di RAPBN 2026

BPJPH dan BPOM Didesak Usut Tuntas Status Kehalalan Ompreng Program MBG yang Diduga Mengandung Minyak Babi

Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Bisa Penuhi Poin Penting Visi Astacita, Dorong Kemandirian Ekonomi Hingga Berantas Kemiskinan

DPR RI Buka Kesempatan Publik Berikan Masukan dan Pandangan Terhadap Calon Hakim Agung dan Calon Hakim Ad Hoc HAM MA

Bahan Bakar di SPBU Shell dan BP Langka, Kualitas BBM Pertamina Justru Jadi Sorotan

BEM Mahasiswa Kembali Geruduk MPR/DPR Besok, Tagih Janji Pemerintah soal 17+8 Tuntutan Rakyat

Pakar Soroti Pentingnya Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset, Bisa Menutup Celah Hukum

Politikus PKS Usul Perampasan Aset Disatukan Dengan Revisi Undang-Undang KPK, Hindari Aparat Gunakan Sebagai Alat Pemerasan

Rincian Gaji dan Tunjangan DPR Setelah 17+8 Tuntutan Rakyat Diakomodir Pimpinan DPR
