DPR Pecat Hakim MK, Ketua Komisi III: Dasar Hukumnya Bisa Dicari


Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pencopotan Aswanto sebagai hakim konstitusi oleh DPR RI menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, sesuai undang-undang, Aswanto purnatugas pada 2029. Namun secara mendadak, DPR mencopot dan mengganti Aswanto dengan Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah.
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul memberikan penjelasan soal pencopotan mendadak Aswanto tersebut. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini mengatakan, pencopotan tersebut berdasarkan surat MK yang diterima DPR.
“Ini keputusan politik, tentu ini nanti karena hadirnya keputusan politik juga karena hadirnya surat MK toh? Kan gitu lho, dasar-dasar hukumnya bisa dicari lah, tapi ini kan dasar surat MK yang mengonfirmasi, tidak ada periodesasi ya sudah,” kata Pacul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/9).
Baca Juga:
Jimly Sebut DPR Tak Berwenang Pecat Hakim MK
Menurut Pacul, Aswanto dicopot lantaran kinerjanya mengecewakan. Aswanto dinilai mempersulit kerja DPR lantaran kerap menganulir produk-produk parlemen.
“Tentu mengecewakan dong. Ya gimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” ujarnya.
Pacul lantas mengibaratkan hubungan kerja DPR dan Aswanto seperti hierarki perusahaan. DPR, kata pacul, merupakan owner yang mempekerjakan Aswanto sebagai direksi.
Baca Juga:
DPR Setujui Sekjen MK Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi
Pacul menyatakan, Aswanto yang diusulkan menjadi hakim konstitusi oleh DPR dan seharusnya mewakili kebijakan legislatif bukan justru mempersulit kerja-kerja legislasi wakil rakyat.
“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaan mu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner-nya bagaimana. Kan kita dibikin susah," tegas dia.
Atas kinerja yang tak memuaskan itu, Pacul menekankan Aswanto tidak komitmen menjalankan tugasnya untuk DPR. Sehingga, DPR menggunakan haknya untuk mengganti Aswanto di MK.
“Dasarnya Anda tidak komitmen. Gitu loh. Enggak komitmen dengan kita, ya mohon maaf lah ketika kita punya hak dipakai lah," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Hakim Itong Isnaeni Dituntut 7 Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Marak Sirine dan Strobo Ilegal, DPR Minta Polisi Tindak Tegas Pengguna

Komisi III DPR Setujui 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM Mahkamah Agung

Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!

DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Diana Malemita Ginting Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Agung di Komisi III DPR

Profil Rusdi Masse, Mantan Sopir Truk dan Bupati yang Geser Ahmad Sahroni dari Jabatan Pimpinan Komisi III DPR

Komisi X DPR Desak Pemerintah Segera Tambah Kuota dan Permudah Prosedur KIP Kuliah

Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
