Jimly Sebut DPR Tak Berwenang Pecat Hakim MK
Jimly Asshiddiqie. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Langkah DPR RI yang secara mendadak mencopot Aswanto dari jabatan Hakim Konstitusi menuai kritik dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.
Jimly menegaskan langkah itu tidak memiliki dasar dan prosedur yang benar karena DPR tidak berwewenang memecat hakim.
Baca Juga:
“Ini jelas pemecatan hakim oleh DPR tanpa dasar dan prosedur yang benar,” kata Jimly kepada wartawan, Jumat (30/9).
Jimly mengatakan dalam UU MK yang lama, jabatan Aswanto berakhir pada Maret 2024. Sementara, dalam UU MK yang baru, jabatan Aswanto sebagai hakim MK berlangsung sampai Maret 2029.
“DPR tidak berwewenang memecat hakim MK,” tegas Jimly.
Sebelumnya, DPR menyetujui dan mengesahkan pergantian Hakim Konstitusi Aswanto dari jabatannya dalam rapat paripurna DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (29/9).
DPR mengesahkan Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, menggantikan Aswanto. Pengesahan itu dilakukan secara mendadak karena tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR pada Kamis.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI
“Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.
Menurut Dasco, pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi telah dibahas oleh internal Komisi III DPR pada Rabu (28/9). Komisi III memutuskan tidak memperpanjang masa jabatan hakim MK Aswanto.
“Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR,” kata Dasco. (Pon)
Baca Juga:
MK Tolak Gugatan PT 20 Persen, PKS: Jumlah Capres Tidak Akan Banyak
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor