DPR Setujui Sekjen MK Guntur Hamzah jadi Hakim Konstitusi
Sekjen MK M Guntur Hamzah. ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma/pras.
MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi, dalam rapat paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/9). Guntur Hamzah menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.
Pengesahan itu dilakukan secara tiba-tiba, karena tidak masuk ke dalam agenda rapat paripurna DPR hari ini.
Baca Juga
Komisi I DPR Dorong Kasus Peretasan Awak Redaksi Narasi Diusut Tuntas
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada seluruh peserta rapat paripurna terkait penunjukkan Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi.
"Perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Dasco.
"Setuju," jawab para para anggota dewan diiringi ketokan palu.
Dasco menjelaskan, pengesahan terhadap Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi telah dibahas oleh internal Komisi III DPR RI pada Rabu (28/9) kemarin.
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," kata Dasco.
"Adapun keputusan Komisi III DPR RI itu adalah sebagai berikut. Tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR," ujar Dasco.
Baca Juga
Diketahui, rapat paripurna hari ini berisi empat agenda di antaranya pertama, laporan Komisi III DPR terhadap hasil uji kelayakan calon anggota pengganti pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilanjutkan dengan pengambilan keputusan. Kedua, penyampaian keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Bamus pada 29 terkait surat DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU usul inisiatif anggota DPR RI tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI dan, keempat pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun anggaran 2023. (Pon)
Baca Juga
DPR Harap Sambo Bisa Lebih Terbuka saat Dibela Eks Jubir KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor