MK Tolak Gugatan PT 20 Persen, PKS: Jumlah Capres Tidak Akan Banyak


Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsy. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsy pun mengaku kecewa. Namun, ia menghargai keputusan MK itu.
Baca Juga:
“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK,” ucapnya, Jumat (30/9).
Aboe menyebut bahwa penolakan atas gugatan yang diajukan PKS merupakan akhir dari upaya perubahan syarat Presidential Threshold di MK. Ia menambahkan, ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK.
"Secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Aboe meminta publik untuk menerima apabila jumlah capres di pemilu mendatang tidak akan banyak. Sehingga, Pilpres 2024 mendatang tak bisa diikuti semua orang dan hanya diikuti calon yang diusung kelompok partai besar saja.
“Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” ungkapnya.
Baca Juga:
Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Tabloid, PKS DKI Nilai Terlalu Berlebihan
Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera Zainudin Paru mengatakan, antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap permohonan ini.
Diantaranya, seperti yang disampaikan oleh MK dalam putusannya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK.
Sekedar informasi, permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.
Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.
"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut." (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

F-PKS DPRD DKI Minta Transjakarta Perluas Rute Mikrotrans

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
