MK Tolak Gugatan PT 20 Persen, PKS: Jumlah Capres Tidak Akan Banyak
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsy. (Foto: DPR RI)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan presidential threshold (PT) 20 persen yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, Aboe Bakar Alhabsy pun mengaku kecewa. Namun, ia menghargai keputusan MK itu.
Baca Juga:
“Sebagai pemohon kami menghormati putusan MK,” ucapnya, Jumat (30/9).
Aboe menyebut bahwa penolakan atas gugatan yang diajukan PKS merupakan akhir dari upaya perubahan syarat Presidential Threshold di MK. Ia menambahkan, ditolaknya gugatan PKS ini menutup upaya perubahan syarat PT melalui MK.
"Secara politik perubahan PT 20 persen hanya dapat dilakukan di parlemen. Ini tentunya akan menjadi tantangan tersendiri kedepan,” ungkap Anggota Komisi III DPR RI tersebut.
Aboe meminta publik untuk menerima apabila jumlah capres di pemilu mendatang tidak akan banyak. Sehingga, Pilpres 2024 mendatang tak bisa diikuti semua orang dan hanya diikuti calon yang diusung kelompok partai besar saja.
“Kita harus terima realitas politik, bahwa nanti 2024 hanya beberapa orang terbatas saja yang bisa maju ke Pilpres,” ungkapnya.
Baca Juga:
Anies Dilaporkan ke Bawaslu karena Tabloid, PKS DKI Nilai Terlalu Berlebihan
Kuasa Hukum Partai Keadilan Sejahtera Zainudin Paru mengatakan, antusiasme masyarakat cukup tinggi terhadap permohonan ini.
Diantaranya, seperti yang disampaikan oleh MK dalam putusannya, ada 67 pihak yang mengajukan sebagai pihak terkait untuk urun rembug dalam membahas PT ini di sidang MK.
Sekedar informasi, permohonan 73/PUU-XX/2022 itu diajukan oleh Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan jajaran pengurus PKS Aboe Bakar dan Salim Segaf Aljufri.
Dalam permohonannya, PKS meminta angka presidential threshold 20 persen agar turun menjadi 7-9 persen. Namun MK menilai tidak berwenang karena hal itu adalah kebijakan politik yang terbuka.
"Menurut MK hal itu bukanlah menjadi ranah kewenangan Mahkamah untuk menilai kemudian mengubah besaran angka ambang batas tersebut." (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Tokoh Intelijen Indonesia Soeripto Meninggal di Usia 89 Tahun, Begini Karirnya
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah