Indonesia
Mahfud MD: Hal Sepele tidak Harus Dibawa ke Pengadilan Selesai dengan Mediasi
“Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu 'restorative justice'," kata Mahfud MD
Andika Pratama - Selasa, 16 Februari 2021