Kapolri Pastikan Pelaporan Kasus UU ITE Tak Boleh Diwakili


Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (ANTARA/ HO-Polri)
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta agar dibuat petunjuk untuk dijadikan pegangan oleh para penyidik saat menangani kasus terkait UU ITE.
Hal ini Sigit sampaikan usai mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penggunaan UU ITE lebih selektif lagi.
Baca Juga
Kapolri: UU ITE Digunakan untuk Saling Lapor dan Berpotensi Timbulkan Polarisasi
"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," ujar Sigit dalam Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
Sigit mengatakan kalau pelapor dari setiap kasus harus lah si korban sendiri tanpa perlu diwakili. Terlebih, jika tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi saja.
"Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan," tuturnya.

Sigit juga memerintahkan pembentukan 'virtual police'. Nantinya, virtual police ini yang akan menegur para pelanggar UU ITE.
"Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa 'anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian," papar Sigit.
Bahkan, Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE.
"Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan," tandasnya.
Perlu diketahui, bahwa Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tengang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi UU tersebut.
“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini,” kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2).
Presiden Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal ini menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya. (Knu)
Baca Juga
Agar tak Jadi Ajang Kriminalisasi, Kapolri Listyo akan Selektif Terapkan UU ITE
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jubir Presiden Pastikan Surpres Prabowo Tentang Pergantian Kapolri Hoaks

Bukan Cuma Dasco, Komisi III DPR Juga Bantah Prabowo Kirim Surpres Pergantian Kapolri

Prabowo Disebut-Sebut Ajukan 2 Komjen untuk Gantikan Posisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit, DPR: Kami belum Terima Suratnya

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Ditanya Andil Riza Chalid di Balik Demo Ricuh, Kapolri: Akan Kita Cari Tahu

Kapolri Beri Sinyal, Otak Pelaku yang Menggerakkan dan Membiayai Demo Rusuh Segera Terungkap

Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana

Panglima TNI Ingatkan Warga Tidak Terprovokasi, Kedepankan Musyawarah dan Jalur Hukum

Didesak Mundur, Kapolri Serahkan Keputusan ke Presiden Prabowo

Presiden Prabowo Perintahkan Polisi dan TNI Tindak Tegas Perusuh Saat Demo Berlangsung
