Gugatan Macfud-Mujiaman Ditolak MK, PDIP Kuasai Pilkada Surabaya Selama 4 Periode


Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono (kemeja putih). Foto: MP/Budi Lentera
MerahPutih.com - Gugatan pasangan Machfud Arifin-Mujiaman ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil Pilkada Kota Surabaya akhirnya ditolak. Dengan demikian, kemenangan Eri Cahyadi-Armudji dalam Pilkada Surabaya dinyatakan sah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono bersyukur dengan kemenangan ini karena memperpanjang trah kemenangan PDIP di Pilkada Surabaya selama 4 periode.
Baca Juga
Sah! Eri-Armuji Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Surabaya 2020
"Sejak era Bambang DH hingga Eri-Armudji," kata Adi saat ditemui di Kantor DPC PDIP Surabaya, Selasa (16/2).
Terkait hasil MK, Adi menilai bahwa apa yang dituduhkan terhadap Eri-Armudji tidaklah benar. Termasuk tudingan terhadap Risma yang dianggap menyalahgunakan wewenang
Adi menegaskan, kemenangan Eri-Armudji adalah kemenangan rakyat Surabaya yang ingin kotanya semakin baik, setelah Kota Pahlawan mengalami transformasi sejak dipimpin Bambang DH, Tri Rismaharini, dan Whisnu Sakti Buana.
“Tentu ini ada peran Ketua Umum PDI Perjuangan Ibu Megawati Soekarnoputri yang selama ini tak kenal lelah dalam memberi nasihat dan semangat walau kami dikepung banyak partai," kata Adi.

Adi juga menyampaikan terima kasih kepada Sekjen DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan seluruh jajaran DPP, terutama Ketua DPP Tri Rismaharini.
“Ibu Tri Rismaharini bekerja mencurahkan segenap kemampuan, pikiran, hati, dan tenaga untuk memenangkan Eri Cahyadi-Armudji, sekaligus mempertahankan supremasi PDI Perjuangan di Kota Surabaya. Terima kasih juga untuk rakyat Surabaya," lanjut Adi.
Adi menegaskan, kemenangan Eri-Armudji adalah kemenangan rakyat. Seluruh warga masyarakat Kota Surabaya telah berhasil melahirkan pemimpin baru Surabaya, yakni Eri Cahyadi-Armudji, dalam Pilkada damai di tengah pandemi COVID-19.
“Ke depan, mari bekerja lebih keras, dengan gotong royong, semangat khas arek Suroboyo untuk menjadikan kota ini berkelas dunia dengan tetap bercirikan program kerakyatan yang pro-rakyat kecil,” paparnya.
Sementara, sebagai partai koalisi yang mendukung pasangan Eri Cahyadi-Armudji, DPD PSI Surabaya juga menyambut baik keputusan dari MK dan mengimbau masyarakat Surabaya untuk bersatu mendukung pemerintahan Eri-Armudji.
"Dalil Machfud Arifin-Mujiaman dalam gugatannya yang menyatakan ada kecurangan terstruktur bukan berdasarkan fakta lapangan, melainkan hanya perasaan subjektif,” kata Ketua DPD PSI Surabaya, Yusuf Lakaseng, (Budi Lentera/Surabaya)
Baca Juga
Bagikan
A. Haris Budiawan/Budi Lentera
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
