Sah! Eri-Armuji Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada Surabaya 2020


KPU Kota Surabaya menggelar rekapitulasi suara Pilkada Surabaya 2020 di Hotel Singgana, Surabaya, Kamis (17/12). Foto: MP/Budi Lentera
MerahPutih,com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya akhirnya menuntaskan rekapitulasi Pilkada Surabaya 2020. Hasilnya, pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Eri Cahyadi-Armudji ditetapkan sebagai pemenang.
Kemenangan paslon yang diusung PDI Perjuangan dan didukung Partai Solidaritas Indonesia (PSI) serta partai non parlemen ini ditetapkan dalam Keputusan KPU Surabaya Nomor 1419/PL.02.6-Kpt/3578/KPU-Kot/XII/2020.
Baca Juga
"Eri-Armuji mendapatkan 597.540 suara. Sedangkan, Machfud Arifin-Mujiaman Sukirno mengantongi 451.794 suara. Sehingga, terdapat selisih 145.746 suara," kata Komisioner KPU Kota Surabaya Devisi Teknis Penyelenggaraan, Soeprayitno, di Hotel Singgana, Surabaya, Kamis (17/12)
Berdasarkan data yang direkap KPU, lanjutnya, pada Pilkada Surabaya 2020 ada sebanyak 1.098.469 pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sementara, 1.049.334 suara dinyatakan sah dan 49.135 suara dinilai tidak sah.

Menurut Soeprayitno, jumlah surat suara yang diterima, termasuk surat suara cadangan sebanyak 2.142.994, surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau keliru dicoblos sebanyak 2.536.
.
Sedangkan, surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai termasuk sisa surat suara cadangan sebanyak 1.041.989, dan surat suara yang digunakan sebanyak 1.098.469.
Ketua KPU Kota Surabaya, Nur Syamsi menyatakan rekapitulasi suara Pilkada Surabaya sudah sah, setelah pembacaan hasil oleh Soeprayitno. Syamsi pun mengetok palunya sebagai penanda sah, diiringi gemuruh tepuk tangan dari petugas dan saksi.
“Rekapitulasi penghitungan suara untuk pemilihan wali kota dan wakil wali kota Surabaya 2020, dinyatakan sah,” kata Nur Syamsi. (Budi Lentera/Surabaya)
Baca Juga
Bagikan
A. Haris Budiawan/Budi Lentera
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024

Kantongi Bukti Parcok Cawe-cawe di Pilkada 2024, PDIP Siap Buka-bukaan di MK

Forum Mahasiswa Solo Serukan Kondusif Pasca Pilkada Serentak 2024
