SK Mendagri Tak Kunjung Turun, Pelantikan Gibran-Teguh Dipastikan Molor


Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo akan berakhir pada Rabu (17/2) pukul 00.00 WIB.
Namun demikian, SK Mendagri terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sejauh ini belum turun. Dengan demikian pelantikan Gibran-Teguh dipastikan molor.
Baca Juga
Mendagri Belum Tentukan Nasib Pelantikan Gibran, Pemkot Siapkan Plh Wali Kota
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat usulan pelantikan Gibran-Teguh kepada Mendagri, Tito Karnavian pada tanggal 25 Januari lalu. Namun, surat DPRD Solo yang dikirim ke Mendagri tersebut sampai sekarang belum ada balasan.
"Pelantikan Gibran-Teguh jelas tidak mungkin dilakukan pada tanggal 17 Februari karena masa jabatan FX Rudy-Purnomo baru habis pukul 00.00 WIB. Sementara SK pelantikan (Gibran-Teguh) juga belum turun," kata Budi, Rabu (16/2).
Dikatakannya, terbaru SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/738/OTDA terkait Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah baru saja turun pekan kemarin.

Surat tersebut ditujukan pada Gubernur Jawa Tengah untuk dijadikan dasar pengangkatan pelaksana harian (Plh) Wali Kota Solo diambil dari Sekretaris Daerah (Sekda).
"Mendagri sudah keluarkan SE terkait penunjukkan Plh bupati/wali kota oleh Gubernur Jawa Tengah," kata dia.
Ia mengatakan Plh Wali Kota Solo seharusnya mulai efektif bekerja seharusnya pada tanggal 18 Februari. Hal itu dilakukan agar tidak sampai terjadi kekosongan di Pemkot Solo.
"Pada tanggal 18 Februari mestinya Plh Wali Kota Solo sudah bekerja. Jangan sampai ada kekosongan pimpinan di Pemkot Solo," ucap dia.
Budi menambahkan kalau sepekan Plh Wali Kota menjabat sudah turun SK pelantikan, Gibran-Teguh bisa dilantik. Namun, jika dalam sepekan Plh Wali Kota Solo menjabat belum ada SK pelantikan Gibran-Teguh, maka Plh berubah status menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Solo.
"Mekanisme seperti itu. Jadi kita tunggu saja perjalanan seperti apa nanti," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya

Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran

Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan

Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan

PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026

Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam

Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
