SK Mendagri Tak Kunjung Turun, Pelantikan Gibran-Teguh Dipastikan Molor


Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota Solo terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Teguh Prakosa. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo dan Achmad Purnomo akan berakhir pada Rabu (17/2) pukul 00.00 WIB.
Namun demikian, SK Mendagri terkait pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo terpilih Gibran Rakabuming Raka-Teguh Prakosa sejauh ini belum turun. Dengan demikian pelantikan Gibran-Teguh dipastikan molor.
Baca Juga
Mendagri Belum Tentukan Nasib Pelantikan Gibran, Pemkot Siapkan Plh Wali Kota
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat usulan pelantikan Gibran-Teguh kepada Mendagri, Tito Karnavian pada tanggal 25 Januari lalu. Namun, surat DPRD Solo yang dikirim ke Mendagri tersebut sampai sekarang belum ada balasan.
"Pelantikan Gibran-Teguh jelas tidak mungkin dilakukan pada tanggal 17 Februari karena masa jabatan FX Rudy-Purnomo baru habis pukul 00.00 WIB. Sementara SK pelantikan (Gibran-Teguh) juga belum turun," kata Budi, Rabu (16/2).
Dikatakannya, terbaru SE Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 120/738/OTDA terkait Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah baru saja turun pekan kemarin.

Surat tersebut ditujukan pada Gubernur Jawa Tengah untuk dijadikan dasar pengangkatan pelaksana harian (Plh) Wali Kota Solo diambil dari Sekretaris Daerah (Sekda).
"Mendagri sudah keluarkan SE terkait penunjukkan Plh bupati/wali kota oleh Gubernur Jawa Tengah," kata dia.
Ia mengatakan Plh Wali Kota Solo seharusnya mulai efektif bekerja seharusnya pada tanggal 18 Februari. Hal itu dilakukan agar tidak sampai terjadi kekosongan di Pemkot Solo.
"Pada tanggal 18 Februari mestinya Plh Wali Kota Solo sudah bekerja. Jangan sampai ada kekosongan pimpinan di Pemkot Solo," ucap dia.
Budi menambahkan kalau sepekan Plh Wali Kota menjabat sudah turun SK pelantikan, Gibran-Teguh bisa dilantik. Namun, jika dalam sepekan Plh Wali Kota Solo menjabat belum ada SK pelantikan Gibran-Teguh, maka Plh berubah status menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Solo.
"Mekanisme seperti itu. Jadi kita tunggu saja perjalanan seperti apa nanti," tutup dia. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran

KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji

Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka

Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR

Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
